JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman mendukung terbitnya Surat Edaran (SE) Kapolri yang mengatur ketentuan penyidik tidak perlu menahan tersangka apabila sudah meminta maaf.
Menurut dia, SE Kapolri ini diharapkan mampu menjadi pedoman bagi anggota Polri dalam memproses kasus terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sebab, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini melihat, ketentuan tersebut justru tidak dilaksanakan oleh Polri selama ini.
"Atau dilaksanakan, tapi diskriminatif, dipakai sebagai alat untuk menjaring lawan-lawan politik," ujar Benny saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/2/2021).
Baca juga: YLBHI Nilai SE Kapolri Soal UU ITE Tidak Selesaikan Masalah
Ia menjelaskan, SE tersebut sebenarnya merupakan penegasan dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwa tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun tidak harus ditahan.
Lebih jauh, ia berharap agar SE Kapolri ini tidak hanya terkait tindak pidana karena pelanggaran UU ITE, tetapi semua tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
"Itu aturan dalam KUHAP," ucapnya.
Ia juga mengatakan, dengan SE Kapolri ini, para tersangka yang dijerat ancaman hukuman di bawah lima tahun dan sudah terlanjur ditahan karena dituduh melanggar UU ITE, sebaiknya segera dibebaskan.
"Dan mengikuti proses hukum tanpa ditahan," ucap Benny.
Benny mengingatkan, restorative justice tidak hanya ada di tahapan penyidikan, melainkan juga di proses persidangan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.