Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surati Presiden hingga Ketua DPR, Ombudsman Sarankan Langkah Mitigasi Terkait Kasus Gagal Bayar Jiwasraya

Kompas.com - 22/02/2021, 08:46 WIB
Devina Halim,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menyurati Presiden Joko Widodo, Ketua Mahkamah Agung, dan Ketua DPR RI, agar mengambil langkah mitigasi atas dampak proses penegakan hukum kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Hal itu dikarenakan Ombudsman menemukan potensi maladministrasi berupa ketidakakuratan data dalam proses penyitaan rekening efek dan sub-rekening efek dari sejumlah perusahaan yang terkait dengan kasus Jiwasraya.

"Ombudsman perlu memberikan saran agar proses blokir, sita dan rampas terkait kasus Asuransi PT Jiwasraya agar tidak berujung pada peningkatan jumlah aduan ke Ombudsman di kemudian hari maupun gangguan terhadap stabilitas ekonomi di sektor industri keuangan non-bank," ungkap anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih dilansir dari laman Ombudsman, Senin (22/2/2021).

Ombudsman, kata Alamsyah, telah menerima sejumlah laporan masyarakat mengenai proses pemblokiran dan penyitaan rekening efek yang dirasa belum akurat.

Ia mengungkapkan, pada 1 Februari 2021, Ombudsman pun telah melakukan audiensi dengan Presiden membicarakan dampak dari proses penegakan hukum kasus gagal bayar Jiwasraya.

Di pertemuan itu, Ombudsman menyampaikan beberapa saran kepada presiden. Salah satunya agar dilakukan verifikasi dan perbaikan data terlebih dahulu.

Baca juga: Nasabah Jiwasraya Ingin Bertemu Jokowi, Moeldoko: Kita Mediasi dengan Kementerian BUMN, Jangan Semua ke Presiden

Alamsyah menambahkan, langkah selanjutnya adalah memisahkan rekening efek dan sub-rekening efek yang tidak terkait dengan kasus Jiwasraya.

Ombudsman menemukan, penyitaan rekening efek PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) mengakibatkan perusahaan tersebut tidak dapat membayar manfaat bulanan dan pencairan pokok premi dari polis asuransi Wanaartha Life kepada para nasabah.

Sementara, para nasabah juga tidak memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan pembuktian karena tidak memiliki hubungan langsung dengan pemilik single investor identification (SID).

Langkah nasabah untuk membuka blokir itu juga kandas seiring gugurnya gugatan praperadilan yang diajukan karena pokok perkara yakni kasus korupsi Jiwasraya telah mulai diperiksa di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Ombudsman sangat memahami bahwa penegak hukum telah bekerja keras untuk menangani tindak pidana terkait gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya," katanya.

"Namun demikian, tanpa bermaksud mengintervensi Ombudsman RI perlu memberikan beberapa saran agar Pemerintah mempercepat pembentukan Lembaga Pinjaman Polis untuk memitigasi risiko kerugian yang dialami oleh para pemegang polis asuransi apabila di kemudian hari terjadi peristiwa gagal bayar," sambung Alamsyah.

Adapun dalam kasus yang rugikan negara sebesar Rp 16,81 triliun ini, Kejaksaan Agung awalnya menetapkan enam tersangka yang telah divonis kurungan penjara seumur hidup.

Baca juga: Tersangka Kasus Jiwasraya Benny Tjokro dan Heru Hidayat Jadi Tersangka Lagi di Kasus Asabri

Keenam orang itu yakni, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Belakangan, dalam kasus Jiwasraya jilid II, Kejagung menetapkan 13 perusahaan manajemen investasi, pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bernama Fakhri Hilmi, dan Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa Pieter Rasiman, sebagai tersangka.

Diketahui, Fakhri Hilmi sedang menjalani proses persidangan dan tersangka lainnya di kasus Jiwasraya jilid II akan segera disidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com