Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU ITE yang Memakan Korban, dari Prita Mulyasari hingga Baiq Nuril

Kompas.com - 16/02/2021, 17:09 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tengah ramai diperbincangkan lantaran dinilai menjadi salah satu sumber masalah di era reformasi.

Pasalnya, UU ITE kerap dijadikan tameng bagi pihak yang dikritik. Mereka yang merasa tersinggung saat dikritik biasanya menggunakan UU ITE untuk melaporkan pihak yang mengkritik ke polisi.

UU ITE kembali menjadi perbincangan hangat usai Presiden Joko Widodo meminta masyarakat lebih aktif menyampaikan kritik kepada pemerintah dalam peluncuran laporan tahunan Ombudsman RI Tahun 2020 pada Senin (8/2/2021).

Baca juga: Pengamat Sebut Pemerintah Perlu Dialog untuk Merevisi UU ITE

Permintaan Jokowi tersebut ditanggapi sinis oleh sekelompok masyarakat dan aktivis. Mereka menilai kritik yang disampaikan kerap dipermasalahkan karena melanggar UU ITE.

Jokowi lantas meminta DPR untuk merevisi UU ITE agar tak digunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang mengkritik.

Salah satu pasal yang menjadi sorotan ialah Pasal 27 ayat 3 yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".

Kendati demikian jauh sebelum pemerintahan Jokowi, UU ITE juga kerap memakan korban lantaran dipakai sejumlah pihak yang tidak terima dengan kritikan.

Kompas.com merangkum perjalanan UU ITE yang kerap memakan korban dari masa ke masa. Berikut paparan kasus besar yang menggunakan jerat UU ITE yang menyita perhatian masyarakat:

Baca juga: Soal Revisi UU ITE, Waketum Demokrat: Jika Jokowi Serius, Wujudkan Segera

1. Prita Mulyasari

Penggunaan UU ITE yang membuatnya gempar pertama kali terjadi pada kasus yang menimpa Prita Mulyasari pada 2008.

Prita mulanya memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional, Tangerang. Namun setelah pemeriksaan ia mengeluhkan pelayanan di RS Omni Internasional lewat milis.

Curhatan Prita soal keluhan pelayanan RS Omni Internasional pun tersebar. Pihak RS Omni akhirnya menggugat Prita. Prita didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Majelis hakim PN Tangerang memutuskan Prita tak bersalah. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan kasasi dan kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) sehingga Prita diputus bersalah pada 2011.

Prita kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kemudian MA pun mengabulkan PK yang diajukan Prita pada 2012. Prita pun resmi bebas dari jerat pidana akibat UU ITE.

Baca juga: Soal Revisi UU ITE, Anggota DPR Sebut Presiden Tangkap Kegelisahan Masyarakat

2. Muhammad Arsyad

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com