Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Minta DPR hingga BPK Dukung Lembaga Pengelola Investasi

Kompas.com - 16/02/2021, 11:45 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan lembaga negara lainnya mendukung keberadaan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA).

Menurut Jokowi, LPI dapat menjadi alternatif pembiayaan yang memadai untuk akselerasi kemajuan Indonesia.

"Saya bersama jajaran pemerintah dan juga mengharapkan DPR, BPK, serta lembaga-lembaga negara lain juga mendukung penuh gerak Indonesia Investment Authority ini," kata Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (16/2/2021).

Baca juga: Jokowi Umumkan Direksi Lembaga Pengelola Investasi, Ini Daftarnya

Jokowi mengatakan, LPI mempunyai posisi yang sangat strategis dalam percepatan pembangunan berkelanjutan.

Lembaga ini diharapkan mampu meningkatkan dan mengoptimalkan nilai aset negara secara jangka panjang, serta menyediakan alternatif pembiayaan bagi pembangunan nasional.

Keberadaan LPI juga diharapkan dapat mengurangi kesenjangan kemampuan pendanaan domestik dengan kebutuhan pembiayaan pembangunan.

"INA akan menjadi mitra strategis bagi para investor, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri, agar tersedia pembelian yang cukup untuk program pembangunan, khususnya program pembangunan infrastruktur nasional," ujar Jokowi.

Baca juga: Jokowi Lantik Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi, Ini Nama-namanya

Kendati demikian, menurut Jokowi, Indonesia sangat terlambat dalam membentuk sovereign wealth fund ini.

Sejumlah negara telah membentuk lembaga sejenis sejak puluhan tahun lalu. Uni Emirat Arab, Tiongkok, Norwegia, Saudi Arabia, Singapura, Kuwait, hingga Qatar telah memiliki lembaga ini 30 sampai 40 tahun silam.

"Dan telah mempunyai akumulasi dana yang besar untuk pembiayaan pembangunan," kata Jokowi.

Meski lahir belakangan, Jokowi yakin LPI dapat mengejar ketertinggalan dan memperoleh kepercayaan nasional, bahkan internasional.

"Dengan fondasi hukum dan dukungan politik yang kuat serta dewan pengawas dan jajaran direksi yang hebat dan jejaring internasional yang kuat," ucapnya.

Baca juga: Begini Perlakuan Perpajakan yang Dirancang Pemerintah Untuk Lembaga Pengelola Investasi

LPI merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan amanat dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Lebih lanjut keberadaan lembaga ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2020 yang terbit pada 14 Desember 2020.

Dikutip dari Pasal 1 angka 1 PP 74/2020, LPI adalah lembaga yang diberi kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan investasi pemerintah pusat.

LPI berwenang untuk melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan, menjalankan kegiatan pengelolaan aset dan melakukan kerja sama dengan pihak lain termasuk entitas dana perwalian (trust fund).

Kemudian menentukan calon mitra investasi, memberikan dan menerima pinjaman, dan/atau menatausahakan aset.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com