JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM bersama sejumlah instansi sedang menelaah dokumen terkait status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Riwu Kore.
Selain Ditjen AHU, instansi lain yang terlibat di antaranya Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
“Konfirmasi dulu mengenai suratnya itu sendiri dan kita harus ingat juga bahwa kita harus pelajari juga mekanisme pemberian kewarganegaraan Amerika Serikat,” kata Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (10/2/2021).
Baca juga: Kapolda NTT Ungkap Hasil Pertemuan dengan Bupati Terpilih Sabu Raijua Orient Riwu Kore
Menurut Cahyo, pemerintah bakal melakukan penelusuran yang komprehensif sebelum mengambil keputusan.
Untuk itu, Ditjen AHU juga berencana meminta klarifikasi dari Orient.
Kendati demikian, Cahyo belum dapat memastikan kapan pihaknya bakal berkomunikasi dengan Orient.
“Bukan memanggil, tapi mungkin kita akan mempertimbangkan untuk berkomunikasi, karena harus didengar juga kan,” ucap dia.
Lebih lanjut, ia pun belum mau berandai-andai mengenai nasib Orient apabila terbukti menjadi warga negara AS.
“Kalau kami kerjanya adalah doing things one step at the time, tidak mau berkesimpulan dulu, kita lihat saja,” tutur Cahyo.
Baca juga: Bupati Sabu Raijua Terpilih Orient Riwu Kore: Saya Warga Negara Indonesia
Adapun polemik status kewarganegaraan Orient bermula ketika Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, NTT, menerima surat balasan dari Kedutaan Besar (Kedubes) AS di Jakarta, yang menyatakan bahwa Orient adalah warga negara AS.
Menanggapi hal tersebut, pihak KPU Sabu Raijua mengatakan, saat mendaftar sebagai peserta pilkada di daerah itu, Orient menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) warga negara Indonesia dan beralamat di Kota Kupang.
Menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, Orient sudah tercatat di sistem kependudukan sebagai WNI sejak 1997 sampai saat ini.
Sementara, menyoal kepemilikan paspor AS, Zudan menuturkan, Orient mengaku membuatnya tanpa melepas status WNI.
Berkaca dari kasus tersebut, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengungkapkan, seorang WNI tidak bisa memiliki kewarganegaraan ganda.
Baca juga: Terkait Penetapan Bupati Terpilih Orient Riwu Kore, KPU Sabu Raijua Digugat ke PTUN
Sementara, apabila seorang WNI memiliki memiliki kewarganegaraan lain, statusnya sebagai WNI akan gugur.
"PP Nomor 2 Tahun 2007 Pasal 31 ayat 1 huruf g. Demikian juga di UU Kewarganegaraan di Pasal 23 huruf H. Kalau negara lain seperti AS mengakui dwikewarganegaraan," tutur Hikmahanto ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (4/2/2021).
Mengacu pada Pasal 23 huruf h UU Kewarganegaraan, salah satu hal yang membuat seorang WNI kehilangan kewarganegaraannya adalah karena mempunyai paspor atau surat bersifat paspor dari negara asing atau surat sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.