JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yasin melakukan pembicaraan empat mata di Istana Merdeka, Jumat (5/2/2021).
Selain isu global dan regional, keduanya juga membahas isu tenaga kerja migran asal Indonesia (TKI) yang menjadi konsentrasi kedua negara selama ini.
Dalam keterangan pers-nya, Muhyiddin menyebut ada tiga isu tentang pekerja migran yang dibahas.
Pertama, soal saluran masuk pekerja migran asal Indonesia. Muhyiddin meminta Jokowi memastikan pekerja Indonesia menggunakan jalur yang sah ketika datang bekerja di Malaysia.
Baca juga: Bertemu PM Malaysia, Jokowi Bahas Sistem Perlindungan untuk Penempatan TKI
"Saya telah meminta kerja sama dari Bapak Presiden untuk meningkatkan usaha dalam memastikan warga negara Indonesia yang ingin datang bekerja di Malaysia memasuki Malaysia melalui saluran yang sah," ujar Muhyiddin dalam keterangan pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat.
Dia mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang telah memudahkan proses deportasi pekerja migran yang bekerja secara tidak sah di Malaysia.
Muhyiddin mengungkapkan, pemerintah Malaysia memiliki dua program untuk pekerja migran, yakni Program Rekalibrasi Pulang (PRP) dan Program Rekalibrasi Tenaga Kerja (PRTK) yang sedang berlangsung sehingga 30 Jun 2021.
Kedua program ini dapat membantu tenaga kerja migran yang akan pulang kembali ke Indonesia atau ingin kembali bekerja di Malaysia.
"Saya telah memohon kepada Bapak Presiden supaya Perwakilan Indonesia di Malaysia dapat mewar-warkan (menyosialisasikan) Program Rekalibrasi Pulang (PRP) dan Program Rekalibrasi Tenaga Kerja (PRTK) yang sedang berlangsung sehingga 30 Jun 2021," ungkap Muhyiddin.
Isu kedua, yakni perihal perlindungan TKI dan pekerja domestik asal Indonesia (PDI) di Malaysia.
Muhyiddin menuturkan, Kerajaan Malaysia akan terus bekerja sama dengan Indonesia untuk memastikan pengambilan dan perlindungan TKI dan PDI sesuai peraturan yang berlaku di kedua negara.
Ketiga, khusus untuk PDI, kedua negara akan membuat nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) perlindungan yang disebut MoU on the Employment and Protection of Indonesian Domestic Workers in Malaysia.
"Agar selaras dengan aspirasi undang-undang buruh negara masing-masing," tambah Muhyiddin.
Baca juga: Jokowi Harapkan Komitmen Malaysia Melawan Diskriminasi Sawit di Pasar Uni Eropa
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Joko Widodo jug menyampaikan sejumlah poin pembahasan soal perlindungan pekerja migran asal Indonesia (TKI).
Jokowi menyebut, kedua negara perlu membangun one channel system supaya penempatan tenaga kerja migran bisa lebih baik.