Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres: Pemda dan Sekolah Tak Boleh Wajibkan atau Larang Seragam Beratribut Agama

Kompas.com - 04/02/2021, 09:26 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan, pemerintah daerah (pemda) dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang atribut keagamaan, baik kepada pendidik maupun peserta didik.

"Saya kira itu tidak boleh diwajibkan, tidak boleh dilarang, kembali pada masing-masing siswa, orangtua untuk bersikap seperti apa," kata Ma'ruf, di acara Mata Najwa, Rabu (3/2/2021) malam.

Baca juga: SKB 3 Menteri: Sekolah Negeri Wajib Cabut Aturan Seragam Keagamaan

Hal tersebut diungkapkan Ma'ruf berkaitan dengan adanya aturan di SMKN 2 Padang yang mewajibkan murid nonmuslim mengenakan jilbab di sekolah.

Menurut Ma'ruf, hal tersebut menjadi kurang tepat pelaksanaannya.

"Saya kira itu memang aturannya seperti itu. Tidak ada kewajiban. Bagi mereka yang muslim, jika merasa bahwa itu menurut pahamnya suatu kewajiban, dia akan gunakan," kata dia.

Tak hanya di sekolah, kata Ma'ruf, saat ini di kepolisian dan tentara pun dibolehkan mengenakan jilbab bagi mereka yang ingin menggunakannya.

Sebab tidak ada pemaksaan, kata dia, maka hal tersebut merupakan bentuk kedewasaan dalam beragama, berbangsa, dan bernegara.

"Sehingga tidak ada aturan-aturan yang memaksa, melarang atau megharuskan," kata dia.

Baca juga: SKB 3 Menteri, Pemda dan Sekolah Tak Boleh Wajibkan atau Larang Seragam Beratribut Agama

Adapun diterbitkannya surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri tentang penggunaan seragam sekolah, kata Ma'ruf, hal tersebut merupakan respons pemerintah terhadap masalah yang terjadi.

Sebab, hal tersebut telah menjadi isu nasional yang dapat mengganggu kebinekaan, mencederai toleransi, sehingga sudah saatnya pemerintah mengambil langkah dengan membuat aturan.

"Aturan yang bisa memberikan tata cara, mencerminkan kebinekaan dan tidak merusak toleransi itu. Maka itu SKB dalam penggunaan atribut seragam sekolah sesuai aspirasi dan aturan untuk menjaga hubungan, melindungi seluruh warga bangsa," ucap dia.

Diketahui, isu polemik jilbab di SMKN 2 Padang bermula dari video seorang siswi non muslim yang diminta mengenakan hijab di sekolah tersebut.

Baca juga: SKB 3 Menteri, Menag Optimis Kuatkan Toleransi di Sekolah

Kemudian, pemerintah resmi tak memperbolehkan pemerintah daerah (pemda) dan sekolah negeri mewajibkan atau melarang muridnya mengenakan seragam beratribut agama.

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama ( SKB) 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

SKB tersebut ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“Pemerintah daerah ataupun sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama,” kata Nadiem sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (3/2/2020).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com