Salin Artikel

Wapres: Pemda dan Sekolah Tak Boleh Wajibkan atau Larang Seragam Beratribut Agama

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan, pemerintah daerah (pemda) dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang atribut keagamaan, baik kepada pendidik maupun peserta didik.

"Saya kira itu tidak boleh diwajibkan, tidak boleh dilarang, kembali pada masing-masing siswa, orangtua untuk bersikap seperti apa," kata Ma'ruf, di acara Mata Najwa, Rabu (3/2/2021) malam.

Hal tersebut diungkapkan Ma'ruf berkaitan dengan adanya aturan di SMKN 2 Padang yang mewajibkan murid nonmuslim mengenakan jilbab di sekolah.

Menurut Ma'ruf, hal tersebut menjadi kurang tepat pelaksanaannya.

"Saya kira itu memang aturannya seperti itu. Tidak ada kewajiban. Bagi mereka yang muslim, jika merasa bahwa itu menurut pahamnya suatu kewajiban, dia akan gunakan," kata dia.

Tak hanya di sekolah, kata Ma'ruf, saat ini di kepolisian dan tentara pun dibolehkan mengenakan jilbab bagi mereka yang ingin menggunakannya.

Sebab tidak ada pemaksaan, kata dia, maka hal tersebut merupakan bentuk kedewasaan dalam beragama, berbangsa, dan bernegara.

"Sehingga tidak ada aturan-aturan yang memaksa, melarang atau megharuskan," kata dia.

Adapun diterbitkannya surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri tentang penggunaan seragam sekolah, kata Ma'ruf, hal tersebut merupakan respons pemerintah terhadap masalah yang terjadi.

Sebab, hal tersebut telah menjadi isu nasional yang dapat mengganggu kebinekaan, mencederai toleransi, sehingga sudah saatnya pemerintah mengambil langkah dengan membuat aturan.

"Aturan yang bisa memberikan tata cara, mencerminkan kebinekaan dan tidak merusak toleransi itu. Maka itu SKB dalam penggunaan atribut seragam sekolah sesuai aspirasi dan aturan untuk menjaga hubungan, melindungi seluruh warga bangsa," ucap dia.

Diketahui, isu polemik jilbab di SMKN 2 Padang bermula dari video seorang siswi non muslim yang diminta mengenakan hijab di sekolah tersebut.

Kemudian, pemerintah resmi tak memperbolehkan pemerintah daerah (pemda) dan sekolah negeri mewajibkan atau melarang muridnya mengenakan seragam beratribut agama.

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama ( SKB) 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

SKB tersebut ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“Pemerintah daerah ataupun sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama,” kata Nadiem sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (3/2/2020).

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/04/09264061/wapres-pemda-dan-sekolah-tak-boleh-wajibkan-atau-larang-seragam-beratribut

Terkini Lainnya

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke