Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Airlangga Klaim PPKM di DKI, Jateng, dan DIY Alami Perbaikan

Kompas.com - 03/02/2021, 14:34 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengklaim, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai menunjukkan hasil yang positif.

Di beberapa daerah yang menerapkan PPKM, zona merah atau risiko tinggi Covid-19 mengalami penurunan.

"Dari data PPKM terlihat beberapa provinsi mengalami perbaikan yaitu DKI Jakarta, Jawa Tengah, Yogyakarta. Dari 98, itu juga 63 kabupaten/kota masih merah, ini penurunan dari 92 (zona merah)," kata Airlangga usai mengikuti rapat kabinet terbatas di Istana Negara, Jakarta, Rabu (3/2/2021).

Tak hanya itu, Airlangga juga mengklaim, terjadi penurunan mobilisasi penduduk di sejumlah daerah yang menerapkan PPKM.

Penurunan mobilisasi ini terjadi di berbagai sektor, namun belum meliputi sektor pekantoran dan pemukiman.

"Sehingga area pemukiman ini menjadi perhatian," ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian itu.

Baca juga: Presiden Jokowi Sebut PPKM Tak Efektif, Wali Kota Bekasi: Sudah Kerahkan Segala Daya

Airlangga mengungkap, dalam rapat kabinet Presiden Joko Widodo berpesan agar PPKM diefektifkan. Presiden ingin PPKM dilaksanakan dengan pendekatan mikro atau melibatkan masyarakat hingga di tingkat terbawah hingga ke desa, RT dan RW, serta melibatkan Satgas Penanganan Covid-19 dari tingkat pusat sampai terkecil.

Menindaklanjuti hal ini, ke depan aparat penegak hukum akan dilibatkan dalam penegakan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan serta penelusuran kontak dekat pasien Covid-19 atau tracing.

Aparat penegak hukum yang dimaksud itu mulai dari Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Pelibatan aktif dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, operasi yustisi TNI-Polri ini dilakukan bukan hanya untuk menegakkan hukum tapi juga untuk melakukan tracing," kata Airlangga.

Baca juga: Ketika Pemprov dan Pemkot di Jabodetabek Berbeda Opini Soal PPKM Tak Efektif...

Sementara itu, berbeda dengan Airlangga, Presiden Jokowi sebelumnya menyampaikan bahwa PPKM tidak efektif untuk menekan laju penularan Covid-19.

Jokowi mengatakan, implementasi PPKM yang semestinya membatasi aktivitas dan mobilitas masyarakat tak mampu melakukan kedua hal tersebut.

“Yang berkaitan dengan PPKM tanggal 11-25 Januari, kita harus ngomong apa adanya ini tidak efektif. Mobilitas juga masih tinggi karena kita memiliki indeks mobility-nya. Sehingga di beberapa provinsi Covid-nya tetap naik,” kata Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (31/1/2021).

Adapun kebijakan PPKM saat ini memasuki jilid kedua. Kebijakan yang semula dijadwalkan berakhir pada 25 Januari 2021 itu diperpanjang 14 hari, mulai 26 Januari hingga 8 Febuari 2021.

Sama seperti PPKM 11-25 Januari, pembatasan jilid 2 ini tetap diberlakukan di 7 provinsi. Ketujuhnya yakni, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com