JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 10 orang saksi terkait kasus dugaan suap izin pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda yang menyeret nama Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, mereka diperiksa terkait dugaan suap dalam perizinan di kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020.
“Para saksi dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya berbagai penerimaan dalam bentuk gratifikasi oleh tersangka AJM (Ajay Muhammad Priatna), di antaranya dalam bentuk penerimaan sejumlah uang,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (1/2/2021).
Baca juga: KPK Rampungkan Penyidikan Tersangka Penyuap Wali Kota Cimahi
Adapun saksi yang diperiksa tersebut yakni Leo dari Swasta CV Nerra Ningsih, Nina Ratnaningsih dari Swasta CV Nerra Ningsih, Sugito Rengga dari CV YDP Usaha Perdana, Muhammad Ridwan dari CV Indra Nugraha dan Rudi Setiawan dari CV Indra Nugraha.
Kamudian, ada Wilman Sugiansyah PPK, Paket rehabilitasi Pemeliharaan Jalan Karya Bakti 2020, Nining Ratna Ningsih Plt Kabag Umum dan Protokol Pemkot Cimahi dan Itoh Suharto dari Swasta.
Lalu ada juga Zinohir Bagus dari Swasta CV Viora Bagus Persada dan Asal dari Swasta PT Kolosal Pratama.
Baca juga: Peringatan dan Pesan Ridwan Kamil ke Wali Kota Cimahi yang Ditangkap KPK
Dalam kasus ini, Ajay diduga meminta uang sebesar Rp 3,2 miliar kepada Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY) untuk mengurus izin pembangunan gedung.
KPK menduga Ajay telah menerima Rp 1,661 miliar dari uang yang dijanjikan tersebut.
Atas perbuatannya, Ajay selaku penerima suap disangka melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Hutama selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.