Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Keluhkan Penanganan Pandemi Buruk, YLBHI: Laporkan Saja, Seharusnya Negara Melindungi

Kompas.com - 25/01/2021, 18:58 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengimbau masyarakat yang memiliki keluhan terkait penanganan pandemi untuk segera melapor ke LaporCovid-19.

Menurut dia, masyarakat tidak perlu takut dan khawatir tidak akan mendapat perlindungan hukum dalam hal ini. Sebab, hal ini seharusnya sudah dijamin oleh negara.

"Kalau ada masyarakat yang mengeluh, melapor. Dilindungi justru seharusnya. Harusnya pemerintah menjamin masyarakat ada kejadian apa pun silakan lapor kami. Kami melindungi, karena itu bagian dari proteksi pelapor," kata Isnur dalam Konferensi Pers bertajuk "Pentingnya Jaminan Hak atas Kesehatan dan Perlindungan Warga atau Pelapor" Senin (25/1/2021).

Baca juga: Kasus Covid-19 Selama PPKM di Banyumas Menunjukkan Tren Menurun

Proteksi terhadap masyarakat, kata dia, juga berlaku untuk organisasi-organisasi masyarakat sipil, misalnya LaporCovid-19 dan CISDI.

Menurut dia, proteksi terhadap masyarakat atau pelapor jelas diperlukan karena tertulis dalam konstitusi dan perundang-undangan yang menjamin setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam membangun bangsa dan negara.

Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengatur hal tersebut dalam Pasal 28C ayat (2) 1945 dan Pasal 28F.

"Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya" demikian bunyi Pasal 28 C Ayat (2) yang disalin Kompas.com, Senin.

"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia," bunyi pasal 28 F.

Baca juga: Satgas: Vaksin Covid-19 yang Baru Sekali Disuntikkan Tak Buat Kebal 100 Persen

Sementara itu, jaminan yang sama juga harus diberikan oleh Negara, khususnya pemerintah yang berkewajiban melindungi rakyatnya.

Peraturan tersebut tertuang dalam Pasal 28 H Ayat (1), Pasal 28I Ayat (4) UUD 1945.

"Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan," demikian bunyi pasal 28 H Ayat (1).

"Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah," tulis Pasal 28I Ayat (4).

Isnur berpendapat bahwa UU tersebut memperjelas pentingnya proteksi terhadap korban, pelapor, hingga proteksi terhadap orang yang mengolah informasi, termasuk jurnalis.

Baca juga: Satgas: Vaksin Covid-19 yang Baru Sekali Disuntikkan Tak Buat Kebal 100 Persen

Oleh karena itu, ia menilai aturan itu semestinya terus berlangsung, tidak hanya di atas kertas melainkan terwujud di lapangan.

Berpayung pada UU dan Konstitusi tersebut, ia menegaskan bahwa YLBHI akan mendorong Lembaga Bantuan Hukum (LBH) lainnya untuk bisa mendampingi secara hukum terhadap masyarakat yang merasa terancam apabila melaporkan keluhan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com