Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat Pilkada, Inisiator LaporCovid-19: Pemerintah Abaikan Hak Kesehatan Masyarakat

Kompas.com - 04/12/2020, 09:16 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Inisiator dari platform LaporCovid-19 Irma Hidayana menilai, pemerintah mengabaikan hak kesehatan masyarakat dengan tetap menggelar Pilkada 2020 pada 9 Desember 2020, di tengah pandemi Covid-19.

Irman merupakan salah satu penggugat pelaksanaan Pilkada 2020 ke Pengadilan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bersama Ketua Bidang Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas.

Kemudian, aktivis HAM Ati Nurbaiti, Elisa Sutanudjaja dan Direktur Yayasan Jurnal Perempuan Atnike Nova Sigiro.

"Dalam konteks gugatan kami untuk menolak diadakannya Pilkada Desember ini sebenarnya bertitik tolak dari pemenuhan hak kesehatan, dan itu bagian dari HAM," kata Irma dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (3/12/2020).

Baca juga: Gugatan Busyro Muqoddas dkk Terkait Pilkada Disidangkan 10 Desember 2020

Irma mengatakan, pemerintah masih memiliki kelemahan dalam melakukan penelusuran dan pemeriksaan Covid-19.

Ia menjelaskan, jika merujuk pada standar WHO, jumlah testing Covid-19 adalah 1 orang per 1000 penduduk setiap satu pekan. Namun, masih banyak wilayah yang belum memenuhi standar tersebut.

"No testing no cases, pemerintah masih memiliki kelemahan di bidang testing ini," ujarnya.

Di samping itu, Irma menilai, data Covid-19 masih jauh dari transparan.

Misalnya, kata Irma, pemerintah hanya mencatat angka kematian akibat Covid-19. Namun, tidak mencatat pasien yang meninggal dunia akibat gejala klinis Covid-19 yang belum dites.

Baca juga: Jelang Pilkada, Kabareskrim Ingatkan soal Potensi Penyalahgunaan Bansos dan Maraknya Hoaks

Selain itu, Pilkada di tengah pandemi Covid-19 memiliki ancaman penularan yang cukup tinggi. Apalagi, sudah banyak bakal calon kepala daerah yang terpapar Covid-19.

"Kami sudah mengetahui sejak pertengahan September lalu, sudah lebih 59 bakal calon Pilkada yang positif, ada juga yang sudah meninggal," ucapnya.

Berdasarkan hal tersebut, Irma berharap majelis hakim PTUN dapat memperhatikan permohonan para penggugat dalam menyidangkan perkara.

"Mudah-mudahan upaya yang sedang kita lakukan ini didengar dan mohon juga para hakim menggunakan hati nuraninya untuk melihat potensi risiko, karena ini yang dipertaruhkan adalah kesehatan dan keselamatan warga," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com