Dengan demikian, masyarakat tidak takut bersuara dan kritis jika menemukan pelanggaran atau keluhan pelayanan kesehatan di tengah pandemi.
"Jangan takut untuk melaporkan, lapor saja ke LaporCovid-19. Kita akan lindungi pelapornya, dan kami mohon juga kepada jurnalis kalau kami tidak membuka secara detail seperti alamat nama pelapor. Itu merupakan perlindungan hukum buat pelapor," kata Isnur.
Sebelumnya, pada kesempatan yang sama, Inisiator LaporCovid-19 Irma Hidayana menyayangkan pernyataan Satgas Covid-19 Depok yang meminta pihaknya secara transparan membuka data pasien yang ditolak rumah sakit hingga meninggal dalam perjalanan mencari pertolongan.
Baca juga: LaporCovid-19 Terima 34 Laporan Kasus Pasien Ditolak Rumah Sakit karena Penuh
Hal ini dinilai berbanding terbalik dengan komitmen LaporCovid-19.
Sebab, menurut dia, LaporCovid-19 berkomitmen melindungi identitas pelapor. Apalagi, pelapor juga tidak ingin identitasnya dibuka ke publik.
Irma lantas menolak permintaan Satgas Covid-19 Depok karena menurut dia, saat ini yang paling penting adalah menyelesaikan sistem rumah sakit yang dinilai sudah mulai kolaps.
"Ada banyak warga yang ingin mencari bantuan, mereka yang positif mencari bantuan untuk segera mendapatkan perawatan di rumah sakit. Apakah itu rawat inap biasa atau ICU, tetapi situasi rumah sakit yang ada di Jabodetabek sudah full. Jadi tidak mampu menampung," ujar dia.
Irma menilai, Satgas Depok telah menyampaikan tanggapan yang negatif dan menyudutkan pelapor dalam sejumlah pernyataan di media massa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.