JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengimbau masyarakat yang memiliki keluhan terkait penanganan pandemi untuk segera melapor ke LaporCovid-19.
Menurut dia, masyarakat tidak perlu takut dan khawatir tidak akan mendapat perlindungan hukum dalam hal ini. Sebab, hal ini seharusnya sudah dijamin oleh negara.
"Kalau ada masyarakat yang mengeluh, melapor. Dilindungi justru seharusnya. Harusnya pemerintah menjamin masyarakat ada kejadian apa pun silakan lapor kami. Kami melindungi, karena itu bagian dari proteksi pelapor," kata Isnur dalam Konferensi Pers bertajuk "Pentingnya Jaminan Hak atas Kesehatan dan Perlindungan Warga atau Pelapor" Senin (25/1/2021).
Baca juga: Kasus Covid-19 Selama PPKM di Banyumas Menunjukkan Tren Menurun
Proteksi terhadap masyarakat, kata dia, juga berlaku untuk organisasi-organisasi masyarakat sipil, misalnya LaporCovid-19 dan CISDI.
Menurut dia, proteksi terhadap masyarakat atau pelapor jelas diperlukan karena tertulis dalam konstitusi dan perundang-undangan yang menjamin setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam membangun bangsa dan negara.
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengatur hal tersebut dalam Pasal 28C ayat (2) 1945 dan Pasal 28F.
"Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya" demikian bunyi Pasal 28 C Ayat (2) yang disalin Kompas.com, Senin.
"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia," bunyi pasal 28 F.
Baca juga: Satgas: Vaksin Covid-19 yang Baru Sekali Disuntikkan Tak Buat Kebal 100 Persen
Sementara itu, jaminan yang sama juga harus diberikan oleh Negara, khususnya pemerintah yang berkewajiban melindungi rakyatnya.
Peraturan tersebut tertuang dalam Pasal 28 H Ayat (1), Pasal 28I Ayat (4) UUD 1945.
"Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan," demikian bunyi pasal 28 H Ayat (1).
"Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah," tulis Pasal 28I Ayat (4).
Isnur berpendapat bahwa UU tersebut memperjelas pentingnya proteksi terhadap korban, pelapor, hingga proteksi terhadap orang yang mengolah informasi, termasuk jurnalis.
Baca juga: Satgas: Vaksin Covid-19 yang Baru Sekali Disuntikkan Tak Buat Kebal 100 Persen
Oleh karena itu, ia menilai aturan itu semestinya terus berlangsung, tidak hanya di atas kertas melainkan terwujud di lapangan.
Berpayung pada UU dan Konstitusi tersebut, ia menegaskan bahwa YLBHI akan mendorong Lembaga Bantuan Hukum (LBH) lainnya untuk bisa mendampingi secara hukum terhadap masyarakat yang merasa terancam apabila melaporkan keluhan.
Dengan demikian, masyarakat tidak takut bersuara dan kritis jika menemukan pelanggaran atau keluhan pelayanan kesehatan di tengah pandemi.
"Jangan takut untuk melaporkan, lapor saja ke LaporCovid-19. Kita akan lindungi pelapornya, dan kami mohon juga kepada jurnalis kalau kami tidak membuka secara detail seperti alamat nama pelapor. Itu merupakan perlindungan hukum buat pelapor," kata Isnur.
Sebelumnya, pada kesempatan yang sama, Inisiator LaporCovid-19 Irma Hidayana menyayangkan pernyataan Satgas Covid-19 Depok yang meminta pihaknya secara transparan membuka data pasien yang ditolak rumah sakit hingga meninggal dalam perjalanan mencari pertolongan.
Baca juga: LaporCovid-19 Terima 34 Laporan Kasus Pasien Ditolak Rumah Sakit karena Penuh
Hal ini dinilai berbanding terbalik dengan komitmen LaporCovid-19.
Sebab, menurut dia, LaporCovid-19 berkomitmen melindungi identitas pelapor. Apalagi, pelapor juga tidak ingin identitasnya dibuka ke publik.
Irma lantas menolak permintaan Satgas Covid-19 Depok karena menurut dia, saat ini yang paling penting adalah menyelesaikan sistem rumah sakit yang dinilai sudah mulai kolaps.
"Ada banyak warga yang ingin mencari bantuan, mereka yang positif mencari bantuan untuk segera mendapatkan perawatan di rumah sakit. Apakah itu rawat inap biasa atau ICU, tetapi situasi rumah sakit yang ada di Jabodetabek sudah full. Jadi tidak mampu menampung," ujar dia.
Irma menilai, Satgas Depok telah menyampaikan tanggapan yang negatif dan menyudutkan pelapor dalam sejumlah pernyataan di media massa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.