Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Infrastruktur Kota Banjar, KPK Dalami Pemberian Uang

Kompas.com - 20/01/2021, 10:10 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami adanya pemberian uang dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur di Kota Banjar.

Dugaan pemberian uang itu dikonfirmasi penyidik saat memeriksa Wakil Direktur PT Mukti Elektrik Dadang sebagai saksi dalam kasus ini, Selasa (19/1/2021).

"Dadang dikonfirmasi mengenai adanya dugaan pemberian sejumlah uang dalam bentuk fee atas pelaksanaan pekerjaan proyek di Dinas PUPR Kota Banjar," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri, Rabu (20/1/2021).

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Gratifikasi dalam Kasus Proyek Infrastruktur Kota Banjar

Selain Dadang, ada tiga saksi lain yang diperiksa penyidik dalam kasus ini yakni mantan anggota DPRD Banjar dan Ketua DPC PPP Mujamil serta dua orang teller Bank BJB Banjar, Sari dan Lurry.

Ali mengatakan, Sari dan Lurry, diperiksa soal transaksi perbankan di Bank BJB Banjar dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.

Sementara, Mujamil diperiksa mengenai pembentukan tim pemenangan salah satu pasangan calon pada kampanye Pilkada Kota Banjar tahun 2013.

KPK tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur di Kota Banjar, KPK Amankan Dokumen dari Rumah Pihak Swasta

Namun, KPK belum menyampaikan informasi detail terkait pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ali mengatakan, informasi terkait kasus tersebut baru akan diumumkan ketika para tersangka telah ditangkap atau ditahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com