JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan gratifikasi dalam kasus korupsi proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar.
Dugaan gratifikasi itu didalami penyidik saat memeriksa Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Banjar Agus Saripudin, Kamis (7/1/2021).
"Agus Saripudin dikonfirmasi mengenai kegiatan proyek yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kota Banjar sekaligus adanya dugaan penerimaan gratifikasi kepada pihak yang terkait perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Kasus Proyek Dinas PUPR Kota Banjar, KPK Dalami Dugaan Gratifikasi
Selain Agus, penyidik juga memeriksa mantan Sekretaris Daerah Kota Banjar R Sodikin sebagai saksi dalam kasus ini.
"Sodikin didalami pengetahuannya terkait kedekatan saksi selama menjabat selaku Sekda dengan pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali.
KPK tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017.
Namun, KPK belum menyampaikan informasi detil terkait pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ali mengatakan, informasi terkait kasus tersebut baru akan diumumkan ketika para tersangka telah ditangkap atau ditahan.
"Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Ali, Jumat (10/7/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.