Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Viral Kristen Gray, Ini Penelusuran yang Dilakukan Imigrasi

Kompas.com - 19/01/2021, 13:15 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi telah menelusuri keberadaan warga negara Amerika Serikat bernama Kristen Gray yang tengah menjadi perbincangan di dunia maya.

Gray menjadi obyek viral di media sosial karena ia mengajak turis asing ramai-ramai datang ke Bali pada masa pandemi. Izin tinggalnya pun dipertanyakan warganet karena ia sudah lama tinggal di Bali.

"Sehubungan dengan viralnya laporan pengaduan atas kasus Kristen Gray tersebut, Ditjen Imigrasi telah mengomunikasikan dengan Kanim Ngurah Rai dan Kanim Denpasar yang langsung turun untuk menelusuri keberadaan yang bersangkutan," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang, Selasa (19/1/2021).

Baca juga: Kristen Gray Viral, Imigrasi Pastikan WNA Bekerja di RI Wajib Penuhi Syarat

Arvin mengatakan, pada Senin (18/1/2021), tim Intelitjen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Denpasar mendapatkan data orang asing atas nama Kristen Antoinette Gray.

Petugas lalu mendatangi Desa Banjar Panestanan Ubud, Gianya, sesuai alamat yang ada di pengajuan izin tinggal Gray.

"Namun, warga setempat tidak ada yang mengenal WNA tersebut," kata Arvin.

Petugas lalu mendatangi alamat I GST NGR Widyantara yang merupakan sponsor Gray. Di sana, petugas bertemu dengan istri Widyantara karena Widyantara sedang sakit.

"Dari keterangan istrinya memang benar bahwa I Gusti Ngurah Widyantara mensponsori WNA atas nama Kristen Antoinetie Gray yang saat ini WNA tersebut tinggal di Palm Terace Banjar Abang Kelod, Abang Karangasem," kata Arvin.

Baca juga: Ramai Twit Viral Kristen Gray soal Bali, Ditjen Imigrasi: Dia Punya Izin Tinggal

Tim kemudian menghubungi Widyantara yang mengaku telah menghubungi Gray agar datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar pada Selasa hari ini.

Pihak Gray dan sponsornya pun telah menyanggupi untuk hadir di Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar.

Arvin mengatakan, berdasarkan Sistem Izin Tinggal Keimigrasian, Gray memiliki Izin Tinggal Kunjungan (ITK) keluarga/sosial dengan status Perpanjangan ITK ke-4 yang berlaku sampai dengan 24 Januari 2021.

Baca juga: Kristen Gray Gunakan Visa Kunjungan untuk Masuk Bali Awal 2020, Alamatnya Kini Terdeteksi

Pemeriksaan terhadap Gray, lanjut Arvin, dilakukan untuk memastikan apakah Gray masuk dalam kategori bekerja serta memastikan mekanisme pembayaran pajak atas pekerjaan yang dilakukan Gray.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com