Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Viral Kristen Gray, Ini Penelusuran yang Dilakukan Imigrasi

Kompas.com - 19/01/2021, 13:15 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi telah menelusuri keberadaan warga negara Amerika Serikat bernama Kristen Gray yang tengah menjadi perbincangan di dunia maya.

Gray menjadi obyek viral di media sosial karena ia mengajak turis asing ramai-ramai datang ke Bali pada masa pandemi. Izin tinggalnya pun dipertanyakan warganet karena ia sudah lama tinggal di Bali.

"Sehubungan dengan viralnya laporan pengaduan atas kasus Kristen Gray tersebut, Ditjen Imigrasi telah mengomunikasikan dengan Kanim Ngurah Rai dan Kanim Denpasar yang langsung turun untuk menelusuri keberadaan yang bersangkutan," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang, Selasa (19/1/2021).

Baca juga: Kristen Gray Viral, Imigrasi Pastikan WNA Bekerja di RI Wajib Penuhi Syarat

Arvin mengatakan, pada Senin (18/1/2021), tim Intelitjen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Denpasar mendapatkan data orang asing atas nama Kristen Antoinette Gray.

Petugas lalu mendatangi Desa Banjar Panestanan Ubud, Gianya, sesuai alamat yang ada di pengajuan izin tinggal Gray.

"Namun, warga setempat tidak ada yang mengenal WNA tersebut," kata Arvin.

Petugas lalu mendatangi alamat I GST NGR Widyantara yang merupakan sponsor Gray. Di sana, petugas bertemu dengan istri Widyantara karena Widyantara sedang sakit.

"Dari keterangan istrinya memang benar bahwa I Gusti Ngurah Widyantara mensponsori WNA atas nama Kristen Antoinetie Gray yang saat ini WNA tersebut tinggal di Palm Terace Banjar Abang Kelod, Abang Karangasem," kata Arvin.

Baca juga: Ramai Twit Viral Kristen Gray soal Bali, Ditjen Imigrasi: Dia Punya Izin Tinggal

Tim kemudian menghubungi Widyantara yang mengaku telah menghubungi Gray agar datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar pada Selasa hari ini.

Pihak Gray dan sponsornya pun telah menyanggupi untuk hadir di Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar.

Arvin mengatakan, berdasarkan Sistem Izin Tinggal Keimigrasian, Gray memiliki Izin Tinggal Kunjungan (ITK) keluarga/sosial dengan status Perpanjangan ITK ke-4 yang berlaku sampai dengan 24 Januari 2021.

Baca juga: Kristen Gray Gunakan Visa Kunjungan untuk Masuk Bali Awal 2020, Alamatnya Kini Terdeteksi

Pemeriksaan terhadap Gray, lanjut Arvin, dilakukan untuk memastikan apakah Gray masuk dalam kategori bekerja serta memastikan mekanisme pembayaran pajak atas pekerjaan yang dilakukan Gray.

Diketahui, selama tinggal di Bali, Gray dan pasangannya membuka praktik konsultasi online bagi orang asing yang ingin tinggal di Bali.

Mereka mematok harga 50 dollar AS untuk satu kali konsultasi. Sementara itu, melalui akun Twitter-nya, Gray mengaku tidak pernah membayar pajak ke Pemerintah Indonesia.

Oleh karena itu, Arvin mengaku belum bisa memastikan apakah Gray dapat dideportasi atas perbuatannya itu.

"Lihat nanti hasil pemeriksaannya seperti apa. Saya belum bisa berkomentar," ujar Arvin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com