Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kristen Gray Viral, Imigrasi Pastikan WNA Bekerja di RI Wajib Penuhi Syarat

Kompas.com - 19/01/2021, 12:49 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Arvin Gumilang menegaskan, warga negara asing wajib memiliki Izin Tinggal Terbatas untuk dapat bekerja dan menetap lama di wilayah Indonesia.

Hal ini disampaikan Arvin menanggapi viralnya kisah warga negara Amerika Serikat bernama Kristen Gray yang diketahui bekerja di Bali meski hanya memiliki Izin Tinggal Kunjungan.

"Secara umum, untuk orang asing yang akan bekerja dan menetap lama harus menggunakan Izin Tinggal Terbatas," kata Arvin kepada Kompas.com, Selasa (19/1/2021).

Arvin mengatakan, untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas, seorang WNA harus memiliki sponsor yang mengajukan permohonan izin menggunakan tenaga kerja asing kepada instansi terkait.

Baca juga: Fakta Kristen Gray Ajak Turis Ramai-ramai Tinggal di Bali, Terdeteksi di Karangasem hingga Diperiksa Imigrasi

"Selain itu juga melakukan pembayaran pajak dan kemudian baru mengajukan visa tinggal terbatas di Imigrasi," ujar Arvin.

Berdasarkan PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana UU Keimigrasian, Izin Tinggal Terbatas diberikan untuk waktu paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang.

Sementara itu, Gray hanya mengantongi Izin Tinggal Kunjungan yang peruntukkannya antara lain untuk kegiatan kunjungan wisata, keluarga, dan sosial budaya.

"Sesuai dengan peraturan yang ada, izin tinggal kunjungan tidak diberikan untuk melakukan pekerjaan," kata Arvin.

Berdasarkan PP Nomor 31 Tahun 2013, Izin Tinggal Kunjungan itu diberikan waktu paling lama 60 hari sejak diberikannya tanda masuk.

Izin Tinggal Kunjungan itu dapat diperpanjang paling banyak empat kali dan jangka waktu setiap perpanjangan paling lama 30 hari.

Arvin mengatakan, Izin Tinggal Kunjungan Gray itu memang masih berlaku sampai Minggu (24/1/2021).

"Dari data Sistem Izin Tinggal Keimigrasian, diketahui bahwa WNA tersebut memiliki Izin Tinggal Kunjungan (ITK) keluarga/sosial dengan status Perpanjangan ITK ke-4 yang berlaku sampai dengan 24 Januari 2021," kata Arvin.

Sementara, Imigrasi masih mendalami dugaan Gray melakukan pekerjaan di Indonesia sebagaimana dilaporkan  warganet.

Berdasarkan laporan yang diterima Imigrasi, Gray dan pasangannya membuka praktik konsultasi online bagi orang asing yang ingin tinggal di Bali seharga 50 dollar AS untuk sekali konsultasi.

Melalui akun Twitter-nya, Gray juga mengaku tidak pernah membayar pajak kepada Pemerintah Indonesia

Baca juga: Perjalanan Kristen Gray dari Amerika Serikat hingga Tinggal di Bali, Dikenal gara-gara Cuit Viral di Twitter

Arvin mengatakan, petugas akan meminta keterangan kepada Gray untuk memastikan apakah Gray masuk dalam kategori bekerja serta memastikan mekanisme pembayaran pajak atas pekerjaan yang dilakukan Gray.

Oleh karena itu, Arvin mengaku belum bisa memastikan apakah Gray dapat dideportasi atas perbuatannya itu.

"Lihat nanti hasil pemeriksaannya seperti apa. Saya belum bisa berkomentar," ujar Arvin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com