Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Formappi: DPR Masih Pertahankan RUU Kontroversial di Prolegnas Prioritas 2021

Kompas.com - 15/01/2021, 15:27 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, DPR masih mempertahankan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menuai kontroversial di masyarakat dalam 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021.

Padahal, kata Lucius, beberapa fraksi di DPR telah menyatakan penolakan terhadap sejumlah RUU tersebut untuk masuk dalam Prolegnas prioritas 2021.

"Sejumlah fraksi besar sudah jelas-jelas menyatakan penolakan mereka (pada RUU kontroversial)," kata Lucius dalam keterangan tertulis, Jumat (15/1/2021).

Baca juga: Baleg Tetapkan 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021, Ini Daftarnya...

Lucius mengatakan, fraksi besar di DPR seperti PDI Perjuangan dan Golkar menyampaikan keberatan terhadap RUU Larangan Minuman Beralkohol masuk dalam Prolegnas prioritas 2021.

Kemudian, Golkar dan Gerindra keberatan dengan masuknya RUU Masyarakat Hukum Adat, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.

"Urgensi RUU-RUU tersebut juga nampak gamang sehingga semestinya tak perlu menjadi beban DPR dalam menjalankan fungsi legislasi tahun 2021 ini," ujarnya.

Lebih lanjut, Lucius mengatakan, catatan dari fraksi-fraksi tersebut harus menjadi pembahasan utama dalam rapat paripurna, sehingga DPR dapat realistis dengan mengabaikan RUU kontroversial tersebut.

Baca juga: Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Ini 6 Poin Kunci dalam RUU PKS

"Jika keberatan-keberatan ini didiskusikan pada paripurna, Formappi berharap pada akhirnya RUU Kontroversial batal masuk dalam daftar prioritas 2021," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Legislasi ( Baleg) DPR menetapkan 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021 dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/1/2021).

"Sekali lagi saya ingin bertanya apakah rancangan undang-undang prolegnas prioritas 2021 dan prolegnas perubahan 2020-2024 bisa kita setujui dengan catatan?," tanya Supratman saat memimpin rapat.

"Setuju," jawab seluruh anggota yang hadir.

Supratman menjelaskan, dari jumlah usulan RUU sebelumnya yakni sebanyak 36 RUU, Baleg dan pemerintah sepakat untuk mengeluarkan empat RUU dari Prolegnas prioritas 2021.

Keempat RUU itu adalah RUU tentang Jabatan Hakim yang diusulkan Komisi III, RUU tentang Bank Indonesia yang diusulkan Baleg ataupun DPR RI.

Kemudian, RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang diusulkan oleh DPR dan RUU tentang Ketahanan Keluarga yang diusulkan oleh DPR dan anggota.

Baca juga: Formappi Minta DPR Bisa Selesaikan 50 Persen RUU yang Ada di Prolegnas Prioritas 2021

Namun, ia mengatakan, terdapat satu tambahan RUU usulan pemerintah yang diusulkan masuk Prolegnas prioritas 2021 yakni RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Sementara itu, dalam pandangan fraksi, masih terdapat sejumlah RUU yang dipermasalahkan terutama RUU BPIP. Selain itu, RUU Larangan Minuman Beralkohol, RUU Perlindungan Tokoh Agama, dan RUU Ibu Kota Negara.

Namun, pengambilan keputusan tetap dilanjutkan dengan sejumlah catatan dari fraksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com