JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) M Djadijono menilai, fungsi pengawasan DPR terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah sepanjang 2020 tidak menghasilkan sesuatu yang signifikan.
Ia mengatakan, DPR tidak pernah menunjukkan taringnya dengan menggunakan hak angket terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap menyimpang dari peraturan perundang-undangan.
"Terkait dengan pengawasan terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah, DPR juga tidak menunjukkan taringnya dengan menggunakan hak angket," kata Djadijono dalam diskusi secara daring, Kamis (7/1/2021).
Baca juga: Formappi: Kinerja Timwas Covid-19 DPR Tak Tampak
Menurut Djadijono, ada sejumlah kebijakan pemerintah yang sudah diketahui DPR bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Namun, DPR tidak mengambil sikap dengan menggunakan hak angket.
"Komisi IV misalnya sudah lama mengetahui penyimpangan yang dilakukan oleh menteri KP dalam kaitannya dengan ekspor benih lobster," ucap dia.
Baca juga: Evaluasi Masa Sidang II, Formappi: DPR Nihil Prestasi di Bidang Legislasi
Adapun mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo terjerat kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor bibit lobster.
Edhy diduga menerima uang suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK) dan 100.000 dollar AS dari Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) Suharjito.
Izin ekspos bibit lobster ini sudah lama menjadi polemik di Komisi IV DPR karena rawan terjadinya manipulasi data.
Namun, sikap DPR hanya berupa imbauan untuk dihentikannya ekspor benur.
Baca juga: Periksa Dua Saksi, KPK Dalami Pengondisian Fee ke Edhy Prabowo
Selain itu, kata Djadijono, Komisi VIII tidak merespons kebijakan menteri sosial sehubungan dengan terjadinya korupsi terkait pemberian bantuan sosial di wilayah Jabodetabek.
Adapun mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara terjerat kasus korupsi dugaan suap bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Juliari diduga menerima uang suap dalam proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 sebesar Rp 17 miliar.
"Fenomena ini kiranya menambah keyakinan masyarakat bahwa DPR abai terhadap pengelolaan keuangan negara," kata Djadijono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.