JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pengondisian fee yang akan diserahkan kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo terkait izin ekspor benih lobster.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hal itu didalami penyidik saat memeriksa dua orang saksi yakni seorang karyawan swasta bernama Untyas Anggaeni dan seorang wiraswasta bernama Bambang Sugiarto, Senin (4/1/2021).
"Didalami juga adanya dugaan pertemuan di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengondisikan nilai fee yang akan diberikan ke berbagai pihak, di antaranya tersangka EP (Edhy) bersama tim," kata Ali, Senin.
Baca juga: Seorang Saksi Kasus Edhy Prabowo Meninggal akibat Sakit
Ali menyebut, Untyas dan Bambang juga dikonfirmasi terkait dengan keikutsertaan perusahaan keduanya sebagai salah satu eksportir benih lobster yang mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pada hari ini, penyidik juga memeriksa Edhy yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini untuk menggali informasi terkait peraturan menteri tetang pengelolaan lobster yang diterbitkan Edhy.
"Edhy Prabowo digali pengetahuannya terkait proses penyusunan dan penerbitan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia," kata Ali.
Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar melalui PT ACK dan 100.000 dollar AS dari Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) Suharjito.
PT ACK diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.
Baca juga: Periksa Edhy Prabowo, KPK Dalami Aliran Uang dari Eksportir Benih Lobster
Uang tersebut salah satunya dari PT DPP yang mentransfer uang Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, berdasarkan data, PT ACK dimiliki oleh Amri dan Ahmad Bahtiar yang diduga merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja.
"Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR (Amri) dan ABT (Ahmad Bahtiar) masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar," kata Nawawi, Rabu (25/11/2020).
Selain Edhy, enam tersangka lain dalam kasus ini yaitu staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT ACK Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT DPP Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.