JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah terpidana kasus korupsi tercatat tengah mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung dalam beberapa waktu terakhir.
Berdasarkan catatan Kompas.com, setidaknya ada empat terpidana korupsi yang mengajukan PK dalam beberapa waktu terakhir, yakni kuasa hukum mantan Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi; mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq; mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisyah; dan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
1. Fredrich Yunadi
Fredrich Yunadi mengajukan PK atas vonis 7,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan yang dijatuhkan MA pada tingkat kasasi.
Kuasa hukum Fredrich, Rudy Marjono menyatakan, PK diajukan karena Fredrich diyakini tidak melanggar hukum menghalangi penyidikan KPK sebagaimana yang didakwakan.
"Pada prinsipnya kami, apa yang dilakukan pak Frederich tidak bersalah. Ya mohon dibebaskan, bukan perbuatan melawan hukum, karena dia menjalankan profesi," kata Rudy, Jumat (23/10/2020), dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Fredrich Yunadi Ajukan PK, KPK Siap Hadapi
Dalam kasusnya, Fredrich terbukti menghalangi proses hukum yang dilakukan penyidik KPK terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto yang saat itu merupakan tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.
Fredrich selaku kuasa hukum Setya dinilai terbukti melakukan rekayasa supaya Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Fredrich sudah memesan kamar pasien terlebih dahulu, sebelum Novanto mengalami kecelakaan.
Fredrich juga meminta dokter RS Permata Hijau untuk merekayasa data medis Setya Novanto. Upaya itu dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.
2. Luthfi Hasan Ishaaq
Luthfi Hasan Ishaaq mengajukan PK atas vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.
Luthfi adalah terpidana kasus suap terkait pengurusan kuota impor sapi dan tindak pidana pencucian uang.
"Setelah menjalani 7 tahun pidana, pemohon menemukan alasan-alasan agar majelis Peninjauan Kembali menjatuhkan putusan bebas atau ringan kepada pemohon dengan alasan kekeliruan dan kekhilafan hakim," kata kuasa hukum Luthfi Hasan, Sugiyono, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/12/2020), dikutip dari Antara.
Baca juga: Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq Ajukan Peninjauan Kembali
Dalam permohonan PK, Luthfi membandingkan kasusnya dengan putusan dengan putusan PK mantan Ketua DPD Irman Gusman, putusan kasasi mantan Menteri Sosial Idrus Marham, dan putusan kasasi dirinya.