JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat ada 135 permohonan sengketa hasil Pilkada 2020 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Data tersebut diungkapkan oleh Komisioner KPU Hasyim Asyari dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/1/2021).
"Update permohonan PHP tahun 2020 terbaru 6 Januari 2021 pukul 16.00 WIB, (ada)135 permohonan," kata Hasyim.
Baca juga: Hakim MK yang Tangani Sengketa Pilkada 2020 Dijaga Ketat Polisi
Adapun 135 permohonan itu terdiri dari tujuh permohonan sengketa hasil pemilihan gubernur.
Kemudian, 13 permohonan sengketa hasil pemilihan wali kota, serta 115 permohonan sengketa hasil pemilihan bupati.
Sebelumnya, Hasyim mengatakan pihaknya juga sudah melakukan berbagai persiapan untuk menghadapi gugatan sengketa hasil Pilkada 2020.
Pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi (rakor) dan bimbingan teknis (bintek) sebagai bentuk persiapan.
"Rakor dilaksanakan secara internal dan eksternal, rakor internal KPU dengan KPU Provinsi atau Kabupaten atau Kota penyelenggara pilkada dan Rakor eksternal KPU dengan MK," kata Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/12/2020).
Baca juga: FSPMI Ajukan Permohonan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK
Adapun bintek dilaksanakan secara internal dan eksternal bintek internal dilaksanakan oleh KPU dengan peserta KPU provinsi, kabupaten atau kota penyelenggara pilkada.
Sementara, bintek eksternal oleh MK dengan peserta KPU provinsi, kabupaten/kota penyelenggara pilkada. Pelaksanaan rakor dan bintek dilaksanakan secara daring dan luring.
"Materi rakor dan bintek meliputi Hukum acara PHPU di MK, strategi advokasi dalam PHPU di MK, Metode persidangan dan pembuktian secara daring dan luring," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.