Dikutip dari Tribunnews.com, Zumi tampak menghadiri sidang perdana dengan agenda penyerahan permohonan PK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/1/2021).
Belum diketahui secara detil alasan Zumi mengajukan PK dalam perkara ini.
Sementara itu, berdasarkan situs SIPP PN Jakarta Pusat, diketahui bahwa permohonan PK tersebut diajukan pada 20 November 2020.
Baca juga: Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Ajukan Peninjauan Kembali
Dalam kasus ini, Zumi dinyatakan bersalah menyuap 54 anggota DPRD Jambi senilai total Rp 16,34 miliar agar menyetujui Raperda APBD TA 2017 menjadi Perda APBND TA 2017 dan Raperda TA 2018 menjadi Perda APBD TA 2018.
Selain itu, Zumi juga dinilai terbukti menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp 40 miliar serta menerima 177.000 dollar AS, 100.000 dollar Singapura, dan 1 unit Toyota Alphard.
Fenomena
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, KPK menghormati upaya hukum yang diajukan para terpidana karena PK merupakan hak bagi terpidana.
Namun, Ali mengatakan, maraknya terpidana korupsi yang mengajukan harus menjadi perhatian khusus bagi Mahkamah Agung.
"Dengan banyaknya para koruptor mengajukan upaya hukum PK akhir-akhir ini seharusnya pihak MA dapat membacanya sebagai fenomena yang harus menjadi perhatian khusus," kata Ali, Rabu (6/1/2021).
Baca juga: Ratu Atut dan Zumi Zola Ajukan PK, KPK Minta MA Anggap sebagai Fenomena yang Perlu Diperhatikan
Sebab, sebagian besar PK yang diajukan terpidana kasus korupsi dikabulkan MA dengan mengoreksi putusan sebelumnya, baik pertimbangan fakta, penerapan hukum, maupun amar putusannya.
Pada September 2020, KPK sempat merilis setidaknya terdapat 20 orang terpidana korupsi yang masa hukumannya dipotong oleh MA di tingkat peninjauan kembali.
"Jika memang banyak koreksi terhadap putusan perkara Tipikor sebelumnya, maka kami memandang bahwa soal pembinaan teknis peradilan bagi para hakim Tipikor di tingkat bawahnya sudah seharusnya juga menjadi perhatian serius pihak MA," kata Ali.
Ali menambahkan, jika kondisi itu berlanjut, KPK khawatir tingkat kepercayaan masyarakat atas lembaga peradilan akan semakin menurun.
Akibatnya, upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan bersama tidak membuahkan hasil maksimal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.