Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deretan Terpidana Korupsi yang Ajukan PK ke Mahkamah Agung

Kompas.com - 07/01/2021, 09:45 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah terpidana kasus korupsi tercatat tengah mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung dalam beberapa waktu terakhir.

Berdasarkan catatan Kompas.com, setidaknya ada empat terpidana korupsi yang mengajukan PK dalam beberapa waktu terakhir, yakni kuasa hukum mantan Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi; mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq; mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisyah; dan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

1. Fredrich Yunadi

Fredrich Yunadi mengajukan PK atas vonis 7,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan yang dijatuhkan MA pada tingkat kasasi.

Kuasa hukum Fredrich, Rudy Marjono menyatakan, PK diajukan karena Fredrich diyakini tidak melanggar hukum menghalangi penyidikan KPK sebagaimana yang didakwakan.

"Pada prinsipnya kami, apa yang dilakukan pak Frederich tidak bersalah. Ya mohon dibebaskan, bukan perbuatan melawan hukum, karena dia menjalankan profesi," kata Rudy, Jumat (23/10/2020), dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Fredrich Yunadi Ajukan PK, KPK Siap Hadapi

Dalam kasusnya, Fredrich terbukti menghalangi proses hukum yang dilakukan penyidik KPK terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto yang saat itu merupakan tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.

Fredrich selaku kuasa hukum Setya dinilai terbukti melakukan rekayasa supaya Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Fredrich sudah memesan kamar pasien terlebih dahulu, sebelum Novanto mengalami kecelakaan.

Fredrich juga meminta dokter RS Permata Hijau untuk merekayasa data medis Setya Novanto. Upaya itu dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.

2. Luthfi Hasan Ishaaq

Luthfi Hasan Ishaaq mengajukan PK atas vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.

Luthfi adalah terpidana kasus suap terkait pengurusan kuota impor sapi dan tindak pidana pencucian uang.

"Setelah menjalani 7 tahun pidana, pemohon menemukan alasan-alasan agar majelis Peninjauan Kembali menjatuhkan putusan bebas atau ringan kepada pemohon dengan alasan kekeliruan dan kekhilafan hakim," kata kuasa hukum Luthfi Hasan, Sugiyono, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/12/2020), dikutip dari Antara.

Baca juga: Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq Ajukan Peninjauan Kembali

Dalam permohonan PK, Luthfi membandingkan kasusnya dengan putusan dengan putusan PK mantan Ketua DPD Irman Gusman, putusan kasasi mantan Menteri Sosial Idrus Marham, dan putusan kasasi dirinya.

Sugiyono mengatakan, tiga perkara tersebut menghasilkan putusan yang berbeda sedangkan ketiganya sama-sama didakwa menerima sesuatu sebagai penyelenggara negara dengan pertimbangan tidak terkait dengan kewenangannya.

"Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan perbuatan Idrus dan Irman tidak terkait dengan ruang lingkup kewenangannya yang berakibat Idrus dan Irman tidak terbukti menerima suap tapi menerima gratifikasi sehingga putusan majelis kasasi terhadap pemohon tidak adil dan pemohon mengajukan PK," ujar Sugiyono.

Terkait TPPU, Sugiyono pun menilai perbuatan pencucian uang yang didalilkan tidak sesuai dengan penerapan UU TPPU.

Baca juga: Fredrich Yunadi Gugat Setya Novanto dan Istri hingga Triliunan Rupiah

Adapun dalam kasusnya, Luthfi selaku anggota DPR dinyatakan terbukti melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi imbalan atau fee dari pengusaha daging sapi.

Ia juga terbukti menerima janji pemberian uang senilai Rp 40 miliar dari PT Indoguna Utama dan sebagian di antaranya, yaitu senilai Rp 1,3 miliar, telah diterima melalui Ahmad Fathanah.

3. Ratu Atut Choisiyah

Ratu Atut mengajukan PK dalam kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Lebak tahun 2013.

Kuasa hukum Ratu Atut, TB Sukatma mengatakan, pihaknya mengajukan PK karena memiliki bukti-bukti baru yang belum pernah diperlihatkan di persidangan sebelumnya.

Sukatma mengaku tidak hafal bukti-bukti baru yang ia maksud. Namun, ia mengklaim bukti-bukti tersebut menunjukkan kliennya tidak terlibat dalam kasus suap kepada Akil.

"Novum itu sendiri menurut kami itu signifikan bisa memengaruhi putusan pengadilan sebelumnya, putusan kasasi. Ya kita punya keyakinan Ibu (Atut) itu tidak terkait kasus suap ke MK dulu yang Pilkada Lebak itu," ujar Sukatma, Rabu (6/1/2021).

Baca juga: Kasus Suap Akil Mochtar, Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Ajukan PK

Dalam perkara ini, Atut dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara pada tingkat kasasi.

Atut dinyatakan bersalah memberikan uang Rp 1 miliar kepada Ketua MK Akil Mochtar melalui advokat Susi Tur Andayani.

Uang itu diberikan untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin dalam sengketa Pilkada Lebak tahun 2013.

4. Zumi Zola

Zumi Zola mengajukan PK atas vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dikutip dari Tribunnews.com, Zumi tampak menghadiri sidang perdana dengan agenda penyerahan permohonan PK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/1/2021).

Belum diketahui secara detil alasan Zumi mengajukan PK dalam perkara ini.

Sementara itu, berdasarkan situs SIPP PN Jakarta Pusat, diketahui bahwa permohonan PK tersebut diajukan pada 20 November 2020.

Baca juga: Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Ajukan Peninjauan Kembali

Dalam kasus ini, Zumi dinyatakan bersalah menyuap 54 anggota DPRD Jambi senilai total Rp 16,34 miliar agar menyetujui Raperda APBD TA 2017 menjadi Perda APBND TA 2017 dan Raperda TA 2018 menjadi Perda APBD TA 2018.

Selain itu, Zumi juga dinilai terbukti menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp 40 miliar serta menerima 177.000 dollar AS, 100.000 dollar Singapura, dan 1 unit Toyota Alphard.

Fenomena

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, KPK menghormati upaya hukum yang diajukan para terpidana karena PK merupakan hak bagi terpidana.

Namun, Ali mengatakan, maraknya terpidana korupsi yang mengajukan harus menjadi perhatian khusus bagi Mahkamah Agung.

"Dengan banyaknya para koruptor mengajukan upaya hukum PK akhir-akhir ini seharusnya pihak MA dapat membacanya sebagai fenomena yang harus menjadi perhatian khusus," kata Ali, Rabu (6/1/2021).

Baca juga: Ratu Atut dan Zumi Zola Ajukan PK, KPK Minta MA Anggap sebagai Fenomena yang Perlu Diperhatikan

Sebab, sebagian besar PK yang diajukan terpidana kasus korupsi dikabulkan MA dengan mengoreksi putusan sebelumnya, baik pertimbangan fakta, penerapan hukum, maupun amar putusannya.

Pada September 2020, KPK sempat merilis setidaknya terdapat 20 orang terpidana korupsi yang masa hukumannya dipotong oleh MA di tingkat peninjauan kembali.

"Jika memang banyak koreksi terhadap putusan perkara Tipikor sebelumnya, maka kami memandang bahwa soal pembinaan teknis peradilan bagi para hakim Tipikor di tingkat bawahnya sudah seharusnya juga menjadi perhatian serius pihak MA," kata Ali.

Ali menambahkan, jika kondisi itu berlanjut, KPK khawatir tingkat kepercayaan masyarakat atas lembaga peradilan akan semakin menurun.

Akibatnya, upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan bersama tidak membuahkan hasil maksimal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com