JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan rencananya akan menggelar sidang praperadilan atas gugatan yang diajukan pihak pemimpin Front Pembela Islam (Islam) Rizieq Shihab pada Senin (4/1/2021).
Dilansir dari Kompas TV, dalam sidang praperadilan yang diajukan pemimpin ormas yang sudah dilarang pemerintah itu, kuasa hukum Rizieq Shihab, akan menyampaikan pembacaan permohonan.
"Kalau besok (Senin) sederhana saja, pembacaan permohonan, permohonan praperadilan. Habis itu ada pembacaan jawaban dari kepolisian, standarlah, keterangan para saksi," kata kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro saat dikonfirmasi, Minggu (3/1/2021).
Baca juga: Amankan Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Besok, 1.610 Personel Gabungan Dikerahkan
Menurut Sugito, pihaknya dalam praperadilan akan lebih mempersoalkan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan Rizieq, termasuk keterkaitan penghasutan dengan Undang-Undang Kekarantinaan yang digunakan polisi.
"Karena itu yang terkait Pasal 160 (KUHP) penghasutan, itu penghasutannya mana? Apakah terkait penghasutan pasal 93 UU Nomor 6 soal UU Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 93, atau yang terkait dengan lainnya," kata Sugito.
Terkait penggunaan Pasal 93 tersebut, Sugito memahami bahwa Rizieq bisa dianggap melakukan kesalahan.
Baca juga: FPI Dibubarkan, Kemenag Masih Bolehkan Rizieq Shihab Ceramah
Akan tetapi, pihak Rizieq Shihab dan FPI menyatakan sudah bertanggung jawab dengan memenuhi denda yang dikenakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Jadi kami akan mengatakan terhadap penetapan tersangka Habib Rizieq dengan menggunakan Pasal 160 itu bukan alasan yuridis, tapi alasan hukum. Alasan politis bukan alasan yuridis," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Humas PN Jakarta Selatan Suharno mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai persiapan dalam menyambut sidang yang diagendakan pada pukul 09.00 WIB itu.
Baca juga: Jeratan Hukum Rizieq Shihab: Penahanan yang Diperpanjang hingga Kondisi di Tahanan...