Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan Perdana, Ini yang Akan Disampaikan Pihak Rizieq Shihab

Kompas.com - 04/01/2021, 06:03 WIB
Bayu Galih

Editor

Sumber Kompas TV

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan rencananya akan menggelar sidang praperadilan atas gugatan yang diajukan pihak pemimpin Front Pembela Islam (Islam) Rizieq Shihab pada Senin (4/1/2021).

Dilansir dari Kompas TV, dalam sidang praperadilan yang diajukan pemimpin ormas yang sudah dilarang pemerintah itu, kuasa hukum Rizieq Shihab, akan menyampaikan pembacaan permohonan.

"Kalau besok (Senin) sederhana saja, pembacaan permohonan, permohonan praperadilan. Habis itu ada pembacaan jawaban dari kepolisian, standarlah, keterangan para saksi," kata kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro saat dikonfirmasi, Minggu (3/1/2021).

Baca juga: Amankan Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Besok, 1.610 Personel Gabungan Dikerahkan

Menurut Sugito, pihaknya dalam praperadilan akan lebih mempersoalkan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan Rizieq, termasuk keterkaitan penghasutan dengan Undang-Undang Kekarantinaan yang digunakan polisi.

"Karena itu yang terkait Pasal 160 (KUHP) penghasutan, itu penghasutannya mana? Apakah terkait penghasutan pasal 93 UU Nomor 6 soal UU Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 93, atau yang terkait dengan lainnya," kata Sugito.

Terkait penggunaan Pasal 93 tersebut, Sugito memahami bahwa Rizieq bisa dianggap melakukan kesalahan.

Baca juga: FPI Dibubarkan, Kemenag Masih Bolehkan Rizieq Shihab Ceramah

Akan tetapi, pihak Rizieq Shihab dan FPI menyatakan sudah bertanggung jawab dengan memenuhi denda yang dikenakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Jadi kami akan mengatakan terhadap penetapan tersangka Habib Rizieq dengan menggunakan Pasal 160 itu bukan alasan yuridis, tapi alasan hukum. Alasan politis bukan alasan yuridis," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Humas PN Jakarta Selatan Suharno mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai persiapan dalam menyambut sidang yang diagendakan pada pukul 09.00 WIB itu.

Baca juga: Jeratan Hukum Rizieq Shihab: Penahanan yang Diperpanjang hingga Kondisi di Tahanan...

PN Jakarta Selatan telah berkoordinasi dengan aparat Kepolisian untuk melakukan pengamanan jika ada simpatisan Rizieq yang datang.

"Jangan sampai (simpatisan) mengganggu khususnya sidang, umumnya kamtibmas," ujar Suharno kepada wartawan, Sabtu (2/1/2021).

Dari pihak kepolisian, sebanyak 1.610 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan sidang perdana gugatan praperadilan Rizieq Shihab.

Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono, personel yang diturunkan juga bertugas menjaga kelancaran arus lalu lintas di sekitar pengadilan.

"Pengamanan mulai lokasi sidang hingga pengaturan jalur lantas," tuturnya.

**

Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul: "Hari Ini Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Ini yang Akan Disampaikan Kuasa Hukum"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com