Dilansir dari Kompas TV, dalam sidang praperadilan yang diajukan pemimpin ormas yang sudah dilarang pemerintah itu, kuasa hukum Rizieq Shihab, akan menyampaikan pembacaan permohonan.
"Kalau besok (Senin) sederhana saja, pembacaan permohonan, permohonan praperadilan. Habis itu ada pembacaan jawaban dari kepolisian, standarlah, keterangan para saksi," kata kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro saat dikonfirmasi, Minggu (3/1/2021).
Menurut Sugito, pihaknya dalam praperadilan akan lebih mempersoalkan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan Rizieq, termasuk keterkaitan penghasutan dengan Undang-Undang Kekarantinaan yang digunakan polisi.
"Karena itu yang terkait Pasal 160 (KUHP) penghasutan, itu penghasutannya mana? Apakah terkait penghasutan pasal 93 UU Nomor 6 soal UU Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 93, atau yang terkait dengan lainnya," kata Sugito.
Terkait penggunaan Pasal 93 tersebut, Sugito memahami bahwa Rizieq bisa dianggap melakukan kesalahan.
Akan tetapi, pihak Rizieq Shihab dan FPI menyatakan sudah bertanggung jawab dengan memenuhi denda yang dikenakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Jadi kami akan mengatakan terhadap penetapan tersangka Habib Rizieq dengan menggunakan Pasal 160 itu bukan alasan yuridis, tapi alasan hukum. Alasan politis bukan alasan yuridis," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Humas PN Jakarta Selatan Suharno mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai persiapan dalam menyambut sidang yang diagendakan pada pukul 09.00 WIB itu.
PN Jakarta Selatan telah berkoordinasi dengan aparat Kepolisian untuk melakukan pengamanan jika ada simpatisan Rizieq yang datang.
"Jangan sampai (simpatisan) mengganggu khususnya sidang, umumnya kamtibmas," ujar Suharno kepada wartawan, Sabtu (2/1/2021).
Dari pihak kepolisian, sebanyak 1.610 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan sidang perdana gugatan praperadilan Rizieq Shihab.
Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono, personel yang diturunkan juga bertugas menjaga kelancaran arus lalu lintas di sekitar pengadilan.
"Pengamanan mulai lokasi sidang hingga pengaturan jalur lantas," tuturnya.
**
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul: "Hari Ini Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Ini yang Akan Disampaikan Kuasa Hukum"
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/04/06030091/praperadilan-perdana-ini-yang-akan-disampaikan-pihak-rizieq-shihab