Salin Artikel

Ambil Foto-Audio-Video Harus Seizin Hakim, MA: Bukan untuk Batasi Transparansi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan, pihaknya tidak membatasi transparansi dengan menerbitkan Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan.

Adapun salah satu pasal dalam peraturan itu mengatur pengambilan foto, rekaman audio serta video harus seizin hakim sebelum persidangan.

“Bukan untuk membatasi transparansi, tetapi lebih merupakan sebuah perangkat/pengaturan untuk mewujudkan peradilan yang berwibawa,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (20/12/2020).

“Di mana aparat peradilan yang bersidang serta pihak-pihak lain yang berkepentingan, termasuk para jurnalis tentunya merasa aman berada di lingkungan pengadilan,” sambung dia.

Menyoal aturan pengambilan dokumentasi tersebut, MA sebelumnya pernah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Menghadiri Sidang di Pengadilan Negeri.

Larangan pengambilan gambar saat sidang bagi seluruh pengunjung persidangan, termasuk wartawan, tercantum dalam surat itu. Wartawan pun harus meminta izin kepada ketua pengadilan negeri jika ingin meliput.

Namun, surat itu sudah dicabut oleh ketua MA saat itu, Hatta Ali. Alasannya, karena tata tertib persidangan sudah diatur dalam aturan lain, salah satunya Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Andi pun mengatakan Perma 5 Tahun 2020 mengatur hal-hal yang lebih umum dan berlandaskan pada faktor keamanan serta wibawa pengadilan.

“Kalau Perma ini lebih bersifat umum dan filosofinya seperti saya jelaskan,” tuturnya.

“Sebenarnya, yang dikhawatirkan tidak ada, sebab hanya mengatur dan menerbitkan, bukan melarang dan membatasi mengambil gambar dan meliput,” lanjut dia.

Aturan pengambilan dokumentasi selama persidangan itu tertuang pada Pasal 4 ayat (6) Perma tersebut.

Pengambilan dokumentasi juga tidak diperbolehkan dalam persidangan tertutup.

Dalam aturan tersebut, pengunjung sidang juga dilarang berbicara satu sama lain, makan, minum, merokok, membaca koran, tidur, dan/atau perbuatan lainnya yang dapat mengganggu jalannya sidang.

Selanjutnya, para pihak yang hadir dalam sidang dilarang menggunakan telepon seluler untuk berkomunikasi dalam bentuk apapun dan dilarang mengaktifkan nada dering.

Tertuang pula larangan menghina hakim hingga saksi, larangan membahayakan keselamatan hakim, penuntut umum, kuasa hukum, satuan pengamanan, saksi, ahli, pihak berperkara, serta pendamping.

Selama persidangan, hakim yang bertugas memimpin pemeriksaan dan memelihara tata tertib di persidangan.

Hakim memberi peringatakan kepada mereka yang tidak mematuhi tata tertib. Mereka yang tetap melanggar setelah diberi peringatan dapat dikeluarkan dari ruang sidang.

“Dalam hal pelanggaran tata tertib yang dilakukan bersifat suatu tindak pidana, tidak mengurangi kemungkinan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya,” tulis Pasal 6 ayat (8).

https://nasional.kompas.com/read/2020/12/20/13035641/ambil-foto-audio-video-harus-seizin-hakim-ma-bukan-untuk-batasi-transparansi

Terkini Lainnya

Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Nasional
Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Nasional
KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

Nasional
Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Nasional
Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Nasional
Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Nasional
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke