JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) sudah melakukan berbagai persiapan untuk menghadapi gugatan sengketa hasil Pilkada 2020.
Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi (rakor) dan bimbingan teknis (bintek) sebagai bentuk persiapan.
"Rakor dilaksanakan secara internal dan eksternal, rakor internal KPU dengan KPU Provinsi atau Kabupaten atau Kota penyelenggara pilkada dan Rakor eksternal KPU dengan MK (Mahkamah Konstitusi," kata Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/12/2020).
Baca juga: Data Sementara KPU: Angka Partisipasi Pemilih Pilkada Capai 76,13 Persen
Adapun bintek dilaksanakan secara internal dan eksternal bintek internal dilaksanakan oleh KPU dengan peserta KPU provinsi, kabupaten atau kota penyelenggara pilkada.
Sementara Bintek eksternal oleh MK dengan peserta KPU provinsi, kabupaten/kota penyelenggara pilkada. Pelaksanaan rakor dan bintek dilaksanakan secara daring dan luring.
"Materi rakor dan bintek meliputi Hukum acara PHPU di MK, strategi advokasi dalam PHPU di MK, Metode persidangan dan pembuktian secara daring dan luring," ujarnya.
Hasyim mengatakan, dalam menghadapi sengketa di MK, KPU akan mengkoordinasikan dalam penyiapan jawaban dan penyerahan alat bukti ke MK agar berjalan satu pintu dan dapat dikendalikan oleh KPU Pusat.
Baca juga: Ada Rekomendasi yang Tak Ditindaklanjuti KPU, Ini Saran Bawaslu
Sementara advokat atau kuasa hukum disiapkan oleh masing-masing KPU provinsi, kabupaten, atau Kota penyelenggara pilkada.
Diketahui KPU mencatat sudah ada 28 permohonan sengketa hasil Pilkada 2020 ke MK.
Data tersebut dikumpulkan KPU dari laman resmi www.mkri.id hingga 18 Desember 2020 pukul 19.00 WIB.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan