Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Rampungkan Penyidikan Kasus Suap dan Gratifikasi Eks Bupati Lampung Tengah

Kompas.com - 18/12/2020, 14:26 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Jumat (18/12/2020).

"Tim Penyidik KPK melaksanakan Tahap 2 yaitu Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dalam perkara atas nama Tersangka MUS (Mustafa) kepada Tim JPU KPK," kata Ali, Jumat.

Baca juga: Saksi Akui Cicil Setoran Fee Rp 5 Milar Lewat Kenalan Eks Bupati Lampung Tengah

Selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa 158 orang saksi terdiri dari pegawai dan pejabat Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, anggota DPRD Lampung Tengah, dan pihak swasta.

Ali menuturkan, JPU KPK tidak melakukan penahanan terhadap Mustafa karena Mustafa kini tengah menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin.

"Tim JPU dalam waktu 14 hari kerja akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor Tanjung Karang," ujar Ali.

Baca juga: Periksa Wagub Lampung, KPK Dalami Rencana Eks Bupati Lampung Tengah Maju Pilkada

Dalam kasus ini, Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek.

"Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas MUS sebagai Bupati Lampung Tengah sebesar Rp 95 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (30/1/2019).

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap ke DPRD Lampung Tengah di mana Mustafa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Dalam kasus itu, Mustafa juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan serta hak politiknya dicabut selama 2 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com