Oleh: Dr H Rasji, SH, MH
PEMERINTAH melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru saja menyelesaikan pengambilan suara untuk pemilihan kepada daerah (pilkada) serentak pada 9 Desember 2020.
Ada 270 provinsi serta kabupaten dan kota yang melaksanakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) tahun ini.
Para pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah telah melalui proses seleksi, sehingga dinilai memenuhi syarat untuk dipilih.
Rakyat pemilih pun telah ditetapkan oleh KPU dalam daftar pemilih tetap (DPT), sehingga memenuhi syarat untuk memilih.
Calon yang dipilih dan para pemilih telah memenuhi syarat secara hukum, sehingga proses pemilihan kepala dan wakil kepala daerah adalah sah dan disambut dengan suka cita.
Semua berharap agar pemilihan ini menghasilkan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memiliki ligitimasi.
Meskipun dalam kondisi pandemi Covid-19, para pasangan calon pemimpin daerah serta rakyat pemilih telah bersinergi memanfaatkan momentum penting ini untuk menghasilkan pemimpin daerah yang amanah.
Ada 715 pasang calon, 24 di antaranya pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, yang merupakan putra dan putri terbaik bangsa ini, telah berpartisipasi pada pesta demokrasi ini. Semua calon bertekad ingin memajukan daerah dan menyejahterakan rakyatnya.
Rakyat pemilih pun telah bersuka cita menggunakan hak pilihnya untuk menentukan pemimpin yang amanah.
Kita semua mengetahui, pada semua proses pemilihan pemimpin, selalu mendengar janji-janji terbaik dari para pasangan calon pemimpin.
Rakyat pemilihpun menyambut baik janji-janji terbaik tersebut, dan berharap calon pemimpin pilihannya menjadi pemimpin yang amanah.
Namun jika berkaca pada realita, banyak pemimpin yang mengingkari janjinya. Bahkan tidak jarang pemimpin tersebut harus mempertanggungjawabkan kesalahannya di lembaga pemasyarakan, dan/atau diberhentikan dari jabatannya.
Rakyat pemilihpun kecewa dan telah menjadi korban dari pemimpin yang dipilihnya. Tentu saja pemimpin yang seperti ini adalah pemimpin yang tidak amanah.
Pertanyaannya adalah apakah pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tanggal 9 Desember 2020 akan melahirkan pemimpin daerah yang amanah?
Pasti kita semua belum bisa menjawab pertanyaan itu saat ini. Siapa yang menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah dari dari proses pilkada ini, belum diketahui.
Meskipun hasil perhitungan cepat (quict count) oleh beberapa lembaga survei telah ada hasil pasangan calon yang mengungguli pasangan calon lainnya.
Namun secara legal, kita masih menunggu keputusan KPU tentang pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.
Sebagai negara demokrasi, Indonesia telah memberikan rambu-rambu amanah yang perlu menjadi perhatian, bahkan wajib dilaksanakan oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.
Melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah bagian dari pemimpin pemerintahan yang wajib mewujudkan cita-cita pendiri bangsa (founding fathers) Indonesia.
Cita-cita tersebut telah diformulasikan di dalam Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, yakni Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) pada bagian Pembukaan alinea keempat.
Ada empat amanah yang dirumuskan di sana yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.