Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Untar untuk Indonesia
Akademisi

Platform akademisi Universitas Tarumanagara guna menyebarluaskan atau diseminasi hasil riset terkini kepada khalayak luas untuk membangun Indonesia yang lebih baik.

Menanti Pemimpin Daerah Amanah di Pilkada 2020

Kompas.com - 14/12/2020, 13:57 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Dr H Rasji, SH, MH

PEMERINTAH melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru saja menyelesaikan pengambilan suara untuk pemilihan kepada daerah (pilkada) serentak pada 9 Desember 2020.

Ada 270 provinsi serta kabupaten dan kota yang melaksanakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) tahun ini.

Para pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah telah melalui proses seleksi, sehingga dinilai memenuhi syarat untuk dipilih.

Rakyat pemilih pun telah ditetapkan oleh KPU dalam daftar pemilih tetap (DPT), sehingga memenuhi syarat untuk memilih.

Calon yang dipilih dan para pemilih telah memenuhi syarat secara hukum, sehingga proses pemilihan kepala dan wakil kepala daerah adalah sah dan disambut dengan suka cita.

Semua berharap agar pemilihan ini menghasilkan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memiliki ligitimasi.

Meskipun dalam kondisi pandemi Covid-19, para pasangan calon pemimpin daerah serta rakyat pemilih telah bersinergi memanfaatkan momentum penting ini untuk menghasilkan pemimpin daerah yang amanah.

Ada 715 pasang calon, 24 di antaranya pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, yang merupakan putra dan putri terbaik bangsa ini, telah berpartisipasi pada pesta demokrasi ini. Semua calon bertekad ingin memajukan daerah dan menyejahterakan rakyatnya.

Rakyat pemilih pun telah bersuka cita menggunakan hak pilihnya untuk menentukan pemimpin yang amanah.

Kita semua mengetahui, pada semua proses pemilihan pemimpin, selalu mendengar janji-janji terbaik dari para pasangan calon pemimpin.

Rakyat pemilihpun menyambut baik janji-janji terbaik tersebut, dan berharap calon pemimpin pilihannya menjadi pemimpin yang amanah.

Namun jika berkaca pada realita, banyak pemimpin yang mengingkari janjinya. Bahkan tidak jarang pemimpin tersebut harus mempertanggungjawabkan kesalahannya di lembaga pemasyarakan, dan/atau diberhentikan dari jabatannya.

Rakyat pemilihpun kecewa dan telah menjadi korban dari pemimpin yang dipilihnya. Tentu saja pemimpin yang seperti ini adalah pemimpin yang tidak amanah.

Pertanyaannya adalah apakah pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tanggal 9 Desember 2020 akan melahirkan pemimpin daerah yang amanah?

Pasti kita semua belum bisa menjawab pertanyaan itu saat ini. Siapa yang menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah dari dari proses pilkada ini, belum diketahui.

Meskipun hasil perhitungan cepat (quict count) oleh beberapa lembaga survei telah ada hasil pasangan calon yang mengungguli pasangan calon lainnya.

Namun secara legal, kita masih menunggu keputusan KPU tentang pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.

Sebagai negara demokrasi, Indonesia telah memberikan rambu-rambu amanah yang perlu menjadi perhatian, bahkan wajib dilaksanakan oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.

Melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah bagian dari pemimpin pemerintahan yang wajib mewujudkan cita-cita pendiri bangsa (founding fathers) Indonesia.

Cita-cita tersebut telah diformulasikan di dalam Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, yakni Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) pada bagian Pembukaan alinea keempat.

Ada empat amanah yang dirumuskan di sana yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih terikat dan wajib mewujudkan empat amanah tersebut di lingkungan daerahnya masing-masing.

Tentu saja tidak cukup dengan janji dan komitmen, tetapi sangat diperlukan kerja keras dan hasil nyata dari kepala daerah dan wakil kepala daerah tentang wujud cita-cita Bangsa Indonesia tersebut.

Perwujudan amanah di atas dilakukan oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih melalui pelaksanaan tugas dan wewenangnya berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah memberikan otonomi seluas-luasnya kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih untuk mewujudkan amanah di atas.

Selain itu, kepala dan wakil kepala daerah terpilih wajib mewujudkan amanah di atas melalui tugas pembantuan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh pemerintah pusat daerah.

Ini artinya kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih terikat pada amanah Bangsa Indonesia dan wajib mewujudkannya melalui tugas-tugas otonom dan tugas pembantuan yang dilimpahkan oleh pemerintah pusat kepadanya.

Amanah lain yang juga penting sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 18B UUD 1945. Pasal tersebut mengamanatkan bahwa kandidat terpilih wajib menghormati dan mewujudkan hak-hak kekhususan daerah atau keistimewaan daerah, serta hak-hak tradisional masyarakat hukum adat di daerahnya masing-masing.

Hak-hak tersebut merupakan karakteristik yang dimiliki oleh masyarakat daerah masing-masing, yang tumbuh dari hak asal usul daerah dan masyarakat daerah, yang tetap hidup dan dipertahankan oleh masyarakat daerah.

Dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, calon terpilih wajib menghormati dan memelihara keragaman karakteristik soal dan budaya masyarakat, serta wajib mewujudkannya dalam kehidupan sehari-hari secara damai.

Calon terpilih juga wajib melaksanakan dan mewujudkan amanah masyarakat pemilihnya.

Amanah masyarakat pemilih adalah keinginan dari bawah (buttom up) sebagai rakyat akan dipimpinnya.

Melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, calon terpilih telah diingatkan bahwa daerah provinsi dan khususnya daerah kabupaten memiliki kesatuan masyarakat hukum yang disebut desa.

Semua rakyat pemilih terhimpun dalam masyarakat desa yang hidup dengan pola kehidupan desa. Masyarakat desa memiliki hak asal-usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya sendiri.

Hak-hak tersebut adalah hak yang tumbuh dan hidup bersama dengan tumbuh dan hidupnya kesatuan masyarakat pemilih, sehingga merupakan karakteristik dan aspirasi masyarakat pemilih yang harus tetap dijaga oleh pemerintah daerah melalui pemerintahan desa.

Melalui pemerintahan desa, hak-hak tersebut diatur, diurus, dilingungi, serta diwujudkan oleh pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat desa.

Hak-hak tersebut merupakan amanah rakyat pemilih yang terhimpun dalam kesatuan masyarakat desa, yang wajib ditangkap, dipahami, dan diwujudkan oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.

Kepala daerah dan wakilnya juga terikat pada janji-janji kepada rakyat pemilih, yang disampaikannya pada saat kampanye (janji kampanye).

Visi, misi, dan program kerja terbaik yang disampaikan oleh para pasangan calon merupakan gambaran cita-cita terbaik yang dijanjikan kepada rakyat pemilih, yang akan dilaksanakan dan diwujudkannya apabila menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Pasangan calon mengharapkan dukungan suara pemilih melalui kampanye, sehingga pada saat pemungutan suara, rakyat pemilih memilihnya, dan akhirnya menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Bagi rakyat daerah, apa yang dikampanyekan adalah janji kepada rakyat dan utang yang wajib dibayar oleh kandidat terpilih kepada rakyatnya.

Karena itu, kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih wajib melaksanakan dan mewujudkan amanah janji kampanye kepada rakyat.

kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih yang melaksanakan janji kampanye berarti melaksanakan amanah, sedangkan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih yang mengingkari janji kampanye berarti tidak melaksanakan amanah.

Rakyat pemilih telah menggunakan hak memilihnya pada pilkada 9 Desember 2020. Hasil pemungutan suara masih dalam proses di KPU.

Setiap rakyat pemilih berharap agar pasangan calon yang dipilihnya menjadi kandidat daerah terpilih.

Demikian juga setiap pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah berharap menjadi pemenang dalam pilkada tersebut.

Secara hukum, pasangan calon dengan suara pemilih terbanyak akan ditetapkan oleh KPU sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.

Karena itu, siapa pun yang menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih adalah pemimpin daerah yang mendapatkan amanah rakyat.

Tentu saja rakyat sangat menghendaki agar kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih mampu melaksanakan anamah rakyat, baik yang diamanahkan melalui founding fathers, konstitusi dan peraturan perundang-undangan, janji kampanye, maupun aspirasi rakyat.

Pemimpin daerah hasil pilkada 9 Desember 2020 yang amanah akan menciptakan kepemimpinan yang harmoni antara pemimpin yang dipimpinnya.

Pemimpin daerah akan mendapatkan dukungan rakyatnya, dan rakyat akan mendapatkan perlindungan dan jaminan kesejahteraan dari pemimpinnya.

Keduanya akan saling bersinergi membangun daerah dan masyarakatnya serta saling melengkapi kekurangannya masing-masing.

Pola kepemimpinan ingarso sung tudolo, ing madyo mangun karso, dan tut wuri handayani dapat berjalan dengan serasi dan damai. Pemimpin daerah akan menjadi contoh bagi rakyat yang dipimpinnya.

Pemimpin daerah akan membangkitkan semangat rakyat yang dipimpinnya untuk bersama-sama membangun daerah dan kesejahteraan rakyat.

Pemimpin daerah dapat memberikan dorongan kepada rakyatnya agar menjadi rakyat yang maju dan sejahtera.

Pemimpin daerah yang amanah juga akan menjadikan daerah dan rakyatnya subur sarwa tinandur dan murah sarwa tinuku.

Pemimpin daerah akan menjadikan daerah dan tugas kemempinannya sebagai lahan subur untuk menanam kebaikan dan kemanfaatan bagi darah dan rakyatnya.

Pemimpin daerah juga akan meningkatkan kemampuan ekonomi rakyatnya sehingga rakyat mampu memenuhi segala kebutuhan hidupnya.

Pemimpin dan rakyatnya akan selalu mencari yang terbaik dan yang paling bermanfaat, sehingga kebaikan dan kemanfaatan akan tubuh subur di segala aspek pemerintahan maupun kemasyarakatan. Kehidupan sosial masyarakat dapat tercipta secara rukun dan damai.

Perekonomian masyarakat pun selalu meningkat, sehingga masyarakat memiliki daya beli makin tinggi, sehingga masyarakat menjadi sejahtera.

Pemimpin amanah dapat mewujudkan daerahnya menjadi baldatun toyyibatun wa rabbun ghafur, yaitu daerah yang alam dan lingkungan yang baik, perilaku pemimpin dan rakyatnya yang baik dan harmonis, serta selalu mendapatkan ridha dan ampunan Allah.

Dr H Rasji, SH, MH
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara Jakarta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com