Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Untar untuk Indonesia
Akademisi

Platform akademisi Universitas Tarumanagara guna menyebarluaskan atau diseminasi hasil riset terkini kepada khalayak luas untuk membangun Indonesia yang lebih baik.

Menanti Pemimpin Daerah Amanah di Pilkada 2020

Kompas.com - 14/12/2020, 13:57 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih terikat dan wajib mewujudkan empat amanah tersebut di lingkungan daerahnya masing-masing.

Tentu saja tidak cukup dengan janji dan komitmen, tetapi sangat diperlukan kerja keras dan hasil nyata dari kepala daerah dan wakil kepala daerah tentang wujud cita-cita Bangsa Indonesia tersebut.

Perwujudan amanah di atas dilakukan oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih melalui pelaksanaan tugas dan wewenangnya berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah memberikan otonomi seluas-luasnya kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih untuk mewujudkan amanah di atas.

Selain itu, kepala dan wakil kepala daerah terpilih wajib mewujudkan amanah di atas melalui tugas pembantuan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh pemerintah pusat daerah.

Ini artinya kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih terikat pada amanah Bangsa Indonesia dan wajib mewujudkannya melalui tugas-tugas otonom dan tugas pembantuan yang dilimpahkan oleh pemerintah pusat kepadanya.

Amanah lain yang juga penting sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 18B UUD 1945. Pasal tersebut mengamanatkan bahwa kandidat terpilih wajib menghormati dan mewujudkan hak-hak kekhususan daerah atau keistimewaan daerah, serta hak-hak tradisional masyarakat hukum adat di daerahnya masing-masing.

Hak-hak tersebut merupakan karakteristik yang dimiliki oleh masyarakat daerah masing-masing, yang tumbuh dari hak asal usul daerah dan masyarakat daerah, yang tetap hidup dan dipertahankan oleh masyarakat daerah.

Dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, calon terpilih wajib menghormati dan memelihara keragaman karakteristik soal dan budaya masyarakat, serta wajib mewujudkannya dalam kehidupan sehari-hari secara damai.

Calon terpilih juga wajib melaksanakan dan mewujudkan amanah masyarakat pemilihnya.

Amanah masyarakat pemilih adalah keinginan dari bawah (buttom up) sebagai rakyat akan dipimpinnya.

Melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, calon terpilih telah diingatkan bahwa daerah provinsi dan khususnya daerah kabupaten memiliki kesatuan masyarakat hukum yang disebut desa.

Semua rakyat pemilih terhimpun dalam masyarakat desa yang hidup dengan pola kehidupan desa. Masyarakat desa memiliki hak asal-usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya sendiri.

Hak-hak tersebut adalah hak yang tumbuh dan hidup bersama dengan tumbuh dan hidupnya kesatuan masyarakat pemilih, sehingga merupakan karakteristik dan aspirasi masyarakat pemilih yang harus tetap dijaga oleh pemerintah daerah melalui pemerintahan desa.

Melalui pemerintahan desa, hak-hak tersebut diatur, diurus, dilingungi, serta diwujudkan oleh pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat desa.

Hak-hak tersebut merupakan amanah rakyat pemilih yang terhimpun dalam kesatuan masyarakat desa, yang wajib ditangkap, dipahami, dan diwujudkan oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.

Kepala daerah dan wakilnya juga terikat pada janji-janji kepada rakyat pemilih, yang disampaikannya pada saat kampanye (janji kampanye).

Visi, misi, dan program kerja terbaik yang disampaikan oleh para pasangan calon merupakan gambaran cita-cita terbaik yang dijanjikan kepada rakyat pemilih, yang akan dilaksanakan dan diwujudkannya apabila menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Pasangan calon mengharapkan dukungan suara pemilih melalui kampanye, sehingga pada saat pemungutan suara, rakyat pemilih memilihnya, dan akhirnya menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Bagi rakyat daerah, apa yang dikampanyekan adalah janji kepada rakyat dan utang yang wajib dibayar oleh kandidat terpilih kepada rakyatnya.

Karena itu, kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih wajib melaksanakan dan mewujudkan amanah janji kampanye kepada rakyat.

kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih yang melaksanakan janji kampanye berarti melaksanakan amanah, sedangkan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih yang mengingkari janji kampanye berarti tidak melaksanakan amanah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com