Kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih terikat dan wajib mewujudkan empat amanah tersebut di lingkungan daerahnya masing-masing.
Tentu saja tidak cukup dengan janji dan komitmen, tetapi sangat diperlukan kerja keras dan hasil nyata dari kepala daerah dan wakil kepala daerah tentang wujud cita-cita Bangsa Indonesia tersebut.
Perwujudan amanah di atas dilakukan oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih melalui pelaksanaan tugas dan wewenangnya berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah memberikan otonomi seluas-luasnya kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih untuk mewujudkan amanah di atas.
Selain itu, kepala dan wakil kepala daerah terpilih wajib mewujudkan amanah di atas melalui tugas pembantuan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh pemerintah pusat daerah.
Ini artinya kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih terikat pada amanah Bangsa Indonesia dan wajib mewujudkannya melalui tugas-tugas otonom dan tugas pembantuan yang dilimpahkan oleh pemerintah pusat kepadanya.
Amanah lain yang juga penting sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 18B UUD 1945. Pasal tersebut mengamanatkan bahwa kandidat terpilih wajib menghormati dan mewujudkan hak-hak kekhususan daerah atau keistimewaan daerah, serta hak-hak tradisional masyarakat hukum adat di daerahnya masing-masing.
Hak-hak tersebut merupakan karakteristik yang dimiliki oleh masyarakat daerah masing-masing, yang tumbuh dari hak asal usul daerah dan masyarakat daerah, yang tetap hidup dan dipertahankan oleh masyarakat daerah.
Dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, calon terpilih wajib menghormati dan memelihara keragaman karakteristik soal dan budaya masyarakat, serta wajib mewujudkannya dalam kehidupan sehari-hari secara damai.
Calon terpilih juga wajib melaksanakan dan mewujudkan amanah masyarakat pemilihnya.
Amanah masyarakat pemilih adalah keinginan dari bawah (buttom up) sebagai rakyat akan dipimpinnya.
Melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, calon terpilih telah diingatkan bahwa daerah provinsi dan khususnya daerah kabupaten memiliki kesatuan masyarakat hukum yang disebut desa.
Semua rakyat pemilih terhimpun dalam masyarakat desa yang hidup dengan pola kehidupan desa. Masyarakat desa memiliki hak asal-usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya sendiri.
Hak-hak tersebut adalah hak yang tumbuh dan hidup bersama dengan tumbuh dan hidupnya kesatuan masyarakat pemilih, sehingga merupakan karakteristik dan aspirasi masyarakat pemilih yang harus tetap dijaga oleh pemerintah daerah melalui pemerintahan desa.
Melalui pemerintahan desa, hak-hak tersebut diatur, diurus, dilingungi, serta diwujudkan oleh pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Hak-hak tersebut merupakan amanah rakyat pemilih yang terhimpun dalam kesatuan masyarakat desa, yang wajib ditangkap, dipahami, dan diwujudkan oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.
Kepala daerah dan wakilnya juga terikat pada janji-janji kepada rakyat pemilih, yang disampaikannya pada saat kampanye (janji kampanye).
Visi, misi, dan program kerja terbaik yang disampaikan oleh para pasangan calon merupakan gambaran cita-cita terbaik yang dijanjikan kepada rakyat pemilih, yang akan dilaksanakan dan diwujudkannya apabila menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Pasangan calon mengharapkan dukungan suara pemilih melalui kampanye, sehingga pada saat pemungutan suara, rakyat pemilih memilihnya, dan akhirnya menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Bagi rakyat daerah, apa yang dikampanyekan adalah janji kepada rakyat dan utang yang wajib dibayar oleh kandidat terpilih kepada rakyatnya.
Karena itu, kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih wajib melaksanakan dan mewujudkan amanah janji kampanye kepada rakyat.
kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih yang melaksanakan janji kampanye berarti melaksanakan amanah, sedangkan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih yang mengingkari janji kampanye berarti tidak melaksanakan amanah.