Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Lakukan 58 Adegan Rekonstruksi Bentrok dengan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek

Kompas.com - 14/12/2020, 08:22 WIB
Devina Halim,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri memperagakan 58 adegan dalam rekonstruksi baku tembak antara anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan polisi di empat tempat kejadian perkara (TKP) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, pada Senin (14/12/2020) dini hari.

"Dalam proses rekonstruksi malam ini setidaknya ada 58 adegan rekonstruksi," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Senin.

Menurutnya, rekonstruksi di empat TKP menggambarkan awal penyerangan oleh laskar FPI hingga polisi menembak enam anggota laskar.

Diketahui, dalam peristiwa tersebut, enam anggota laskar yang bertugas mengawal pemimpin FPI Rizieq Shihab tewas ditembak karena diduga menyerang polisi. Sementara, empat orang lainnya masih dicari polisi.

Baca juga: Kasus Baku Tembak Polisi dengan Laskar FPI, Pentingnya Penegakkan Proses Hukum yang Hati-hati...

Argo menuturkan, polisi melakukan sembilan adegan rekonstruksi di TKP pertama yang berada di depan Hotel Novotel, Jalan Karawang Internasional.

TKP kedua yakni selepas bundaran Jalan Karawang Internasional hingga Gerbang Tol Karawang Barat arah Cikampek ke Rest Area KM 50. Terdapat empat adegan yang direkonstruksi di TKP ini.

Kemudian, penyidik melakukan 31 adegan rekonstruksi di Rest Area KM 50 yang menjadi TKP ketiga.

Terakhir, 14 adegan diperagakan di TKP keempat yaitu, Tol Jakarta-Cikampek selepas Rest Area KM 50 hingga KM 51 200.

Dalam rekonstruksi itu, anggota polisi yang terlibat dalam bentrok ikut dihadirkan.

"Saksi korban ada empat," ucap Argo.

Baca juga: Hari Ini, Komnas HAM Berencana Mintai Keterangan Kapolda Metro Jaya dan Dirut Jasa Marga

Terkait peristiwa bentrok ini, terdapat perbedaan keterangan antara polisi dan FPI.

Polisi mengatakan bahwa mobil anggota Polda Metro Jaya yang sedang melakukan pembuntutan dipepet oleh kendaraan yang ditumpangi laskar pengawal pemimpin FPI Rizieq Shihab.

Adapun pembuntutan dilakukan dalam rangka penyelidikan terhadap informasi di aplikasi pesan singkat soal pengerahan massa mengawal pemeriksaan Rizieq pada Senin (7/12/2020).

Setelah kendaraan anggota Polda Metro Jaya dipepet, baku tembak terjadi. Polisi mengklaim anggota laskar pengawal Rizieq melepaskan tembakan terlebih dahulu ke arah polisi.

FPI pun membantah anggota laskar menyerang dan menembak polisi terlebih dahulu. Menurut FPI, anggota laskar tidak dilengkapi senjata api.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com