JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyoroti lemahnya kerangka hukum bagi perempuan yang menjadi korban tindak kekerasan.
Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati menuturkan, dalam konteks saat ini, kerangka hukum saat ini perlu direformasi untuk memberikan jaminan yang lebih bagis perempuan korban kekerasan.
"Salah satu aspek yang perlu terus dibahas adalah kerangka hukumnya, yang mana sampai saat ini masih sangat dibutuhkan reformasi," ujar Maidina dalam webinar 'Dampak Kekerasan Terhadap Perempuan: Beban yang Tak Berkesudahan' yang digelar PPH Unika Atma Jaya, Jumat (11/12/2020).
Baca juga: Atasi Ketidaksetaraan Gender, Gus Menteri Beberkan Program Pemberdayaan Perempuan di Desa
Menurutnya, dalam ranah penegakan masih terdapat perspektif yang bermasalah.
Sejauh ini, kata Maidina, aparat penegak hukum tidak mempunyai perspektif yang memadai.
Bahkan, cenderung mempunyai perspektif yang bermasalah mengenai kasus kekerasan perempuan maupun berbasis gender.
Hal itu sekalipun pemerintah mempunyai perangkat hukum, misalnya aturan di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), hingga UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Misalnya, UU Perlindungan Saksi dan Korban dijelaskan, bahwa ada meikanisme restitusi yang dimohonkan ketika putusan telah diputus oleh pengadilan, itu dimungkinan. Tapi ketika telah sampai teknis itu belum jelas pengaturannya," terang Maidina.
Dengan demikian, lanjut Maidina, aturan yang ada saat ini tidak berdampak luas terhadap korban kekerasan berbasis gender.
"Alhasil, lagi-lagi, walaupun pengaturan di tingkat paling atas tersedia, tapi ke yang paling teknis kejelasan norma tidak berdampak terhadap korban," imbuh dia.
Baca juga: Serukan Perwujudan Desa Ramah Perempuan, Gus Menteri Susun Sejumlah Indikator
Data Komnas Perempuan menunjukkan, dalam 12 tahun terakhir, kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat 792 persen atau delapan kali lipat.
Pada 2019 tercatat, 431.471 kasus. Sedangkan, sejak masa pandemi ini, angka kekerasan terhadap perempuan kenaikannya mencapai 75 persen, yaknu sebanyak 14.719 kasus.
Rinciannya, 75,4 persen di ranah personal (11.105 kasus), 24,4 persen di ranah komunitas (3.602 kasus), dan 0,08 persen dalam ranah negara (12 kasus), kemudian 3.062 kasus terjadi di ranah publik sebanyak 58 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.