JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pihaknya menunggu salinan putusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Boven Digoel terkait sengketa pasangan calon Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba di Pilkada 2020.
Arief mengatakan, putusan itu nantinya akan ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi Papua.
"Tetapi untuk memastikan, secara tepat isi atau bunyi putusannya seperti apa, KPU masih akan menunggu salinan putusannya," kata Arief melalui siaran Youtube KPU RI, Rabu (9/12/2020).
Menurut dia, KPU akan melakukan monitoring dan surpervisi atas putusan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel.
Baca juga: Bawaslu Boven Digoel Kabulkan Gugatan Sengketa Pilkada Pasangan Yusak-Yakob
Ia menegaskan, apapun keputusan Bawaslu, KPU Provinsi Papua akan menindaklanjutinya.
"Apapun putusan atas sengketa yang diajukan untuk pilkada di Kabupaten Boven Digoel," ujar dia.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Boven Digoel mengabulkan permohonan sengketa yang diajukan pasangan calon Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba pada Rabu (9/12/2020).
Hal itu diungkapkan oleh Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam konferensi persnya, Rabu malam.
Baca juga: Hanya 10 Kabupaten di Papua yang Menggelar Pilkada, Boven Digoel Ditunda karena Sengketa
"Majelis sengketa yang terdiri dari Bawaslu Kabupaten Boven Digoel telah mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Fritz.
Fritz mengatakan, putusan sengketa membatalkan keputusan KPU yang membatalkan pencalonan Yusak-Yakob di Pilkada 2020.
Serta meminta KPU untuk membuat surat keputusan baru, sehingga Yusak-Yakob bisa menjadi pasangan calon pada Pilkada 2020.
"Sudah diputuskan dan juga dibacakan juga (dalam sidang)," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.