JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Boven Digoel mengabulkan permohonan sengketa yang diajukan pasangan calon Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba pada Rabu (9/12/2020).
Hal itu diungkapkan oleh Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam konferensi persnya, Rabu (9/12/2020) malam.
"Majelis sengketa yang terdiri dari Bawaslu Kabupaten Boven Digoel telah mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Fritz.
Baca juga: Bawaslu Temukan KPPS di 1.172 Terpapar Covid-19, KPU: di TPS Mana?
Fritz mengatakan, putusan sengketa membatalkan keputusan Komisi Pemilinan Umum (KPU) yang membatalkan pencalonan Yusak-Yakob serta meminta KPU untuk membuat surat keputusan baru, sehingga Yusak-Yakob bisa menjadi pasangan calon pada Pilkada 2020.
"Sudah diputuskan dan juga dibacakan juga (dalam sidang)," ujar dia.
Adapun, penganuliran pasangan calon kepala, Yusak Yaluwo-Yakob Weremba oleh KPU RI telah membuat terjadinya kericuhan pada 30 November 2020.
Baca juga: Hanya 10 Kabupaten di Papua yang Menggelar Pilkada, Boven Digoel Ditunda karena Sengketa
KPU pun resmi menunda pelaksanaan Pilkada Boven Digoel karena alasan keamanan sampai ada keputusan hukum tetap dari sengketa.
"6 Desember 2020 KPU RI mengeluarkan surat keputusan dengan empat poin, nomor suratnya 1165 itu dikatakan bahwa sementara tahapannya masih dalam proses sengketa maka tahapannya menunggu hasil sengketa dulu, maka KPU mempertimbangkan penundaan, itu kesimpulan yang tertuang dari empat poin itu," ujar Ketua KPU Papua, Theodorus Kossay, di Jayapura, Senin (7/12/2020).
Selain itu, Theodorus menyebut, logistik Pilkada Boven Digoel pun belum siap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.