Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Advokat Uji Materi UU Cipta Kerja, Hakim MK Minta Perjelas Klaster yang Dipersoalkan

Kompas.com - 08/12/2020, 12:46 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Konstitusi Aswanto meminta tiga advokat yang mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang (UU) Cipta Kerja agar memperjelas klaster yang dipersoalkan.

Aswanto menyampaikan hal tersebut saat menanggapi permohonan yang disampaikan oleh tiga advokat, yakni Ignatius Supriyadi, Sidik, dan Janteri dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang dilangsungkan di Mahkamah Konstitusi, Senin (7/12/2020).

"Mungkin bisa diperjelas lagi klaster-klaster yang saudara persoalkan di dalam UU Omnibus Law itu, ada berapa klaster di dalamnya, sehingga nanti kita bisa fokus," kata Aswanto dalam sidang yang disiarkan secara live streaming di channel YouTube MK RI.

Baca juga: Amnesty: Ada 43 Insiden Kekerasan oleh Polisi dalam Aksi Penolakan UU Cipta Kerja

Ia mencontohkan, para pemohon bisa memperjelas klaster-klaster yang dimaksud, misalnya klaster tenaga kerja atau klaster lainnya.

Menurut dia, dengan adanya kategori klaster tersebut, dapat mempermudah Mahkamah untuk menjalankan tugas memeriksa permohonan sidang.

"Lebih memudahkan Mahkamah untuk melihat bahwa ya pasal ini betul bahwa para pemohon betul-betul mengalami kerugian konstitusional atau potensial mengalami kerugian konstitusional," ucap dia.

Selain itu, Aswanto mengatakan, para pemohon belum menyinggung secara komprehensif kerugian konstitusional dari pasal-pasal UU Cipta Kerja.

Oleh karena itu, ia meminta agar pemohon dapat menguraikan secara komprehensif terkait kerugian yang dialami dari sisi advokat.

"Saudara belum singgung secara komprehensif. Mestinya saudara juga mengurai bahwa kalau ada kekeliruan atau kekeliruan rujukan norma yang terjadi di dalam UU Omnibus Law yang saudara uji ini," kata Aswanto.

Baca juga: Amnesty: Ada 43 Insiden Kekerasan oleh Polisi dalam Aksi Penolakan UU Cipta Kerja

Di samping itu, menurut dia, pemohon perlu mengetahui dan menguraikan apabila permohonan telah dikabulkan, kerugian yang dialami pemohon akan hilang atau tidak terjadi lagi.

"Itu yang menurut saya perlu ada penekanan-penekanan di dalam permohonan saudara," ujar dia.

Selebihnya, Aswanto mempersilakan para pemohon untuk memperbaiki atau memasukkan saran dalam permohonan sidang paling lambat 14 hari sejak sidang dilaksanakan.

Dengan demikian, pemohon bisa memperbaiki paling lambat hingga Senin (21/12/2020).

"Kalau sampai pada waktu yang ditentukan saudara belum memasukkan perbaikan, maka panel akan melaporkan permohonan yang kita periksa pada sidang pertama ini," kata Aswanto.

Sebelumnya, tiga advokat mengajukan permohonan pengujian materiil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Luhut Targetkan UU Cipta Kerja Berlaku Februari 2021

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rakernas PDI-P Diselimuti Amarah, Diprediksi Akan Jadi Oposisi Prabowo

Rakernas PDI-P Diselimuti Amarah, Diprediksi Akan Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Ganjar, Sandiaga, hingga Hary Tanoe Hadiri Rakernas V PDI-P

Ganjar, Sandiaga, hingga Hary Tanoe Hadiri Rakernas V PDI-P

Nasional
Tiba di Lokasi Rakernas PDI-P, Megawati Saksikan Patung Banteng Berdarah Tertusuk Panah

Tiba di Lokasi Rakernas PDI-P, Megawati Saksikan Patung Banteng Berdarah Tertusuk Panah

Nasional
Berkaca Kasus SYL, KPK Sebut Penyelenggara Negara Terpaksa Patuhi Atasan karena Takut Jabatannya Hilang

Berkaca Kasus SYL, KPK Sebut Penyelenggara Negara Terpaksa Patuhi Atasan karena Takut Jabatannya Hilang

Nasional
Diduga Terkait Judi “Online”, Lebih dari 5.000 Rekening Diblokir, 500 E-Wallet Ditutup

Diduga Terkait Judi “Online”, Lebih dari 5.000 Rekening Diblokir, 500 E-Wallet Ditutup

Nasional
Gelar Rakernas, PDI-P Akan Evaluasi Petugas Partai di Legislatif hingga Eksekutif

Gelar Rakernas, PDI-P Akan Evaluasi Petugas Partai di Legislatif hingga Eksekutif

Nasional
Pesawat Garuda Rusak Timbulkan Efek Domino Kloter Haji Gagal Terbang, Kemenag: Kita Tegur Keras

Pesawat Garuda Rusak Timbulkan Efek Domino Kloter Haji Gagal Terbang, Kemenag: Kita Tegur Keras

Nasional
BNPT: Pemerintah Indonesia Tekankan Pentingnya Semangat Multilateralisme dalam Penanggulangan Terorisme

BNPT: Pemerintah Indonesia Tekankan Pentingnya Semangat Multilateralisme dalam Penanggulangan Terorisme

Nasional
Pemerintah Klaim Sudah Putus 1,9 Juta Akses Konten Judi Online

Pemerintah Klaim Sudah Putus 1,9 Juta Akses Konten Judi Online

Nasional
Kasus 'Vina Cirebon' Belum Tuntas, Propam Polri Diminta Turun Tangan

Kasus "Vina Cirebon" Belum Tuntas, Propam Polri Diminta Turun Tangan

Nasional
Kata Sandiaga soal Kemungkinan Maju di Pilkada Jakarta

Kata Sandiaga soal Kemungkinan Maju di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Cegah Kader 'Mencurikan Diri' ke Partai Lain Jelang Pilkada 2024

PDI-P Cegah Kader "Mencurikan Diri" ke Partai Lain Jelang Pilkada 2024

Nasional
Demokrat Pertimbangkan Usung Keponakan Prabowo di Pilkada Jakarta 2024

Demokrat Pertimbangkan Usung Keponakan Prabowo di Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Demokrat Tak Masalah PBB Usul Yusril Jadi Menko Polhukam Kabinet Prabowo

Demokrat Tak Masalah PBB Usul Yusril Jadi Menko Polhukam Kabinet Prabowo

Nasional
Soal Polemik UKT, Fahira Idris Sebut Paradigma Pendidikan Tinggi Perlu Dibenahi

Soal Polemik UKT, Fahira Idris Sebut Paradigma Pendidikan Tinggi Perlu Dibenahi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com