JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengeklaim telah mengajukan pemblokiran terhadap ribuan rekening Bank yang disinyalir terkait tindak pidana perjudian online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menteri Kominfo (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan, pemblokiran ribuan rekening Bank ini merupakan tindaklanjut dari keseriusan pemerintah memberantas judi online.
“Pengajuan pemblokiran 5.364 rekening bank terkait judi online kepada OJK sejak 17 September 2023 hingga 22 Mei 2024,” kata Budi Arie dalam konferensi pers, Jumat (24/5/2024).
Baca juga: Anggota TNI Bunuh Diri karena Terlilit Utang, Menkominfo: Indonesia Darurat Judi “Online”
Budi Arie menyebut, Kemkominfo juga telah mengajukan penutupan 555 akun e-wallet atau dompet elektronik terkait judi online kepada Bank Indonesia (BI) selama periode 5 Oktober 2023 hingga 22 Mei 2024.
Dalam upaya pemberantasan judi online ini, pemerintah mengeklaim telah memutus akses 1.918.520 konten bermuatan judi online sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024.
Kominfo juga telah menurunkan atau take down 18.877 sisipan halaman judi pada situs pendidikan dan 22.714 sisipan halaman judi pada situs pemerintahan sejak tahun 2023 hingga 22 Mei 2024.
Menkominfo mengungkap, ada 10 kata kunci terkait judi online yang banyak digunakan dalam sepekan terahir.
Baca juga: Pemerintah Klaim Sudah Putus 1,9 Juta Akses Konten Judi Online
“Keyword judi online (digunakan untuk) memudahkan patroli konten yakni 20.241 keyword kepada Google sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024 dan 2.702 keyword kepada meta sejak 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024,” kata Budi Arie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.