JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap dugaan korupsi di Kementerian sosial lewat operasi tangkap tangan (OTT), Sabtu (5/12/2020).
Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara menjadi salah satu tersangka karena diduga menerima suap pada proyek bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020 ini.
Juliari sendiri tak masuk dalam OTT tersebut, dia diketahui sempat diminta Ketua KPK Firli Bahuri untuk menyerahkan diri.
Tak lama, tepatnya pukul 02.45 WIB, dia tiba di KPK. Ternyata Juliari berada di luar kota saat OTT KPK berlangsung.
Kasus ini berawal dari adanya program pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 Triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode.
Baca juga: Juliari Batubara Jadi Tersangka, Total 4 Menteri di Era Jokowi yang Tersandung Kasus Dugaan Korupsi
Pada periode pertama, fee untuk Juliari yaitu Rp 12 miliar. Sebanyak Rp 8,2 miliar diterimanya lewat dua orang kepercayaan.
Di periode kedua, terkumpul fee sebear Rp 8,8 miliar.
Dari OTT tersebut, KPK mengamankan uang dengan jumlah Rp 14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu Rp 11, 9 miliar, 171,085 dolar AS (setara Rp 2,420 miliar) dan 23.000 dolar Singapura (setara Rp 243 juta).
Selain Juliari, ada 4 orang lain yang ditetapkan oleh KPK pada Minggu (6/12/2020) dini hari.
Berikut nama-nama dan perannya dalam kasus ini:
Penerima suap (selain Menteri Juliari):
1. MJS alias Matheus Joko Santoso
Dikutip dari Antara, orang ini ditunjuk Juliari menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proyek ini.
Proyek bansos ini dikerjakan dengan cara penunjukkan langsung para rekanan dan diduga ada kesepakatan penetapan fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus.
Baca juga: Korupsi Bansos Covid-19: Mensos Juliari Diduga Terima Rp 17 Miliar hingga Bukti Uang dalam Koper
KPK menemukan bahwa satu perusahaan rekanan proyek ini, PT Rajawali Parama Indonesia (PT RPI), merupakan milik Matheus.