Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Juliari, Ini 4 Tersangka Lain di Kasus Dugaan Suap Bansos Covid-19

Kompas.com - 06/12/2020, 10:42 WIB
Diamanty Meiliana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap dugaan korupsi di Kementerian sosial lewat operasi tangkap tangan (OTT), Sabtu (5/12/2020).

Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara menjadi salah satu tersangka karena diduga menerima suap pada proyek bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020 ini.

Juliari sendiri tak masuk dalam OTT tersebut, dia diketahui sempat diminta Ketua KPK Firli Bahuri untuk menyerahkan diri.

Tak lama, tepatnya pukul 02.45 WIB, dia tiba di KPK. Ternyata Juliari berada di luar kota saat OTT KPK berlangsung.

Kasus ini berawal dari adanya program pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 Triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode.

Baca juga: Juliari Batubara Jadi Tersangka, Total 4 Menteri di Era Jokowi yang Tersandung Kasus Dugaan Korupsi

Pada periode pertama, fee untuk Juliari yaitu Rp 12 miliar. Sebanyak Rp 8,2 miliar diterimanya lewat dua orang kepercayaan.

Di periode kedua, terkumpul fee sebear Rp 8,8 miliar.

Dari OTT tersebut, KPK mengamankan uang dengan jumlah Rp 14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu Rp 11, 9 miliar, 171,085 dolar AS (setara Rp 2,420 miliar) dan 23.000 dolar Singapura (setara Rp 243 juta).

Selain Juliari, ada 4 orang lain yang ditetapkan oleh KPK pada Minggu (6/12/2020) dini hari.

Berikut nama-nama dan perannya dalam kasus ini:

Penerima suap (selain Menteri Juliari):

1. MJS alias Matheus Joko Santoso

Dikutip dari Antara, orang ini ditunjuk Juliari menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proyek ini.

Proyek bansos ini dikerjakan dengan cara penunjukkan langsung para rekanan dan diduga ada kesepakatan penetapan fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus.

Baca juga: Korupsi Bansos Covid-19: Mensos Juliari Diduga Terima Rp 17 Miliar hingga Bukti Uang dalam Koper

KPK menemukan bahwa satu perusahaan rekanan proyek ini, PT Rajawali Parama Indonesia (PT RPI), merupakan milik Matheus.

2. AW alias Adi Wahyono

Sama seperti Matheus, Adi merupakan PPK dalam proyek ini. Keduanya, Adi dan Matheus, menetapkan fee Rp 10.000 untuk setiap paket bansos Covid-19 yang nilainya Rp 300.000. Keduanya mengerjakan kontrak pekerjaan ini dari Mei hingga November 2020.

Dari Rp 12 miliar yang terkumpul di proyek bansos periode pertama, Matheus menyerahkan Rp 8,2 miliar ke Juliari melalui Adi.

Uang tersebut dikelola oleh orang kepercayaan Juliari yaitu Eko dan Shelvy (tidak ditetapkan sebagai tersangka) untuk membayar keperluan Juliari. 

Sementara dari proyek bansos periode kedua, Oktober-Desember 2020, terkumpul fee Rp 8,8 miliar. KPK menyebutkan uang ini juga akan digunakan untuk keperluan Juliari.

Juliari diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Mensos Juliari Diduga Terima Suap Rp 17 Miliar untuk Keperluan Pribadi

Sementara itu, Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pemberi suap:

1. AIM alias Ardian I M 

2. HS alias Harry Sidabuke

Ardian dan Harry merupakan pihak swasta yang disebut KPK akan memberikan uang untuk Juliari, Matheus, dan Adi. 

Berbekal laporan dari masyarakat, KPK akhirnya mengetahui bahwa aksi mereka akan dilakukan pada Sabtu (5/12/2020) dini hari di Jakarta.

Sebelum melakukan aksinya, Ardian dan Harry menyiapkan uang untuk ketiga pejabat Kemensos itu di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung.

Uang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp14, 5 Miliar.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com