JAKARTA, KOMPAS.com – Kabinet Indonesia Maju yang dinakhodai Presiden Joko Widodo kembali diguncang oleh kasus korupsi.
Pekan sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus kader Gerindra, Edhy Prabowo, yang menjadi tersangka korupsi lantaran diduga menerima suap izin ekspor benih lobster.
Kali ini giliran politisi PDI-P sekaligus Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) yang dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring pejabat Kementerian Sosial (Kemensos), Sabtu (5/12/2020).
Dugaan korupsi yang melibatkan Juliari dilakukan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang notabenenya merupakan dana penanggulangan bencana.
Terlebih lagi, Presiden Jokowi telah menerbitkan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa Covid-19 merupakan bencana nasional.
Baca juga: Diduga Terima Suap Bansos Covid-19 Rp 17 Miliar, Ini Harta Kekayaan Mensos Juliari Batubara
Sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 Ayat 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, korupsi dalam pengelolaan keadaan tertentu, termasuk bencana, dapat dijatuhi pidana mati.
"Kita juga paham pandemi Covid-19 ini telah dinyatakan oleh pemerintah sebagai bencana nonalam. Sehingga kami tidak berhenti sampai di sini," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers secara daring pada Minggu (6/12/2020).
"Tentu kami akan bekerja berdasarkan saksi dan bukti-bukti apakah bisa masuk Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tersebut," tuturnya.
Adapun kasus dugaan penerimaan suap oleh Juliari Batubara bermula dari penunjukan kedua tersangka lainnya, yakni MJS dan AW, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) dalam pengadaan dan penyaluran bansos untuk penanggulangan Covid-19 dari Kemensos.
MJS dan AW selaku PPK kemudian menunjuk langsung rekanan dalam program pengadaan dan penyaluran Bansos Covid-19.
Dalam penunjukan langsung tersebut diduga ada fee yang dijanjikan untuk tiap paket pengerjaan program bansos yang harus disetorkan ke Kemensos melalui MJS.
Besaran fee pada tiap paket ditentukan sebesar Rp 10.000 dari nilai Rp 300.000 per paket bansos.
"Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW," ucap Firli.
Baca juga: Mensos Juliari Batubara: Kader PDI-P Lulusan Kampus AS, namun Terjerat Dugaan Suap Bansos
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, imbuh dia, diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW.
Adapun total sekitar Rp 8,2 miliar yang diterima JPB.
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK dan SN selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi sang menteri.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober sampai Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar.
"Diduga uang itu akan dipergunakan juga untuk keperluan JPB," tambah Firli.
Dengan demikian, uang suap yang telah diterima Juliari dari pengadaan dan penyaluran bansos Covid-19 sebesar Rp 17 miliar.
Baca juga: [FOTO] Uang dalam Koper Senilai Rp 14,2 Miliar, Barang Bukti Kasus yang Menjerat Mensos
Selain menetapkan Juliari Batubara, MJS, dan AW selaku tersangka penerima suap, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Mereka adalah AIM dan HS selaku pemberi suap.
Dalam kasus dugaan suap Bansos Covid-19 itu, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, MJS dan AW disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, selaku pemberi, yaitu AIM dan HS, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pnetapan tersangka yang diawali serangkaian OTT pada Sabtu (5/12/2020), KPK turut menyita uang sebesar Rp 14,5 miliar.
Uang tersebut terdiri dari pecahan mata uang Rupiah senilai Rp 11, 9 miliar, pecahan mata dollar Amerika Serikat (AS) sekitar 171.085 dollar AS (setara Rp 2,420 miliar) dan pecahan mata uang dollar Singapura senilai 23.000 dollar Singapura (setara Rp243 juta).
Barang bukti berupa uang yang dimasukkan ke dalam tujuh koper berukuran besar, sedang, hingga kecil.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Mensos, Dua Tersangka Patok Fee Rp 10.000 Per Paket Bansos
Uang yang disita itu diberikan oleh tersangka AIM dan HS kepada tersangka MJS, AW. dan Juliari Batubara.
Uang itu sebelumnya telah disiapkan AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung.
"Uang itu disimpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp 14, 5 miliar," tutur Firli.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.