Salin Artikel

Selain Juliari, Ini 4 Tersangka Lain di Kasus Dugaan Suap Bansos Covid-19

Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara menjadi salah satu tersangka karena diduga menerima suap pada proyek bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020 ini.

Juliari sendiri tak masuk dalam OTT tersebut, dia diketahui sempat diminta Ketua KPK Firli Bahuri untuk menyerahkan diri.

Tak lama, tepatnya pukul 02.45 WIB, dia tiba di KPK. Ternyata Juliari berada di luar kota saat OTT KPK berlangsung.

Kasus ini berawal dari adanya program pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 Triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode.

Pada periode pertama, fee untuk Juliari yaitu Rp 12 miliar. Sebanyak Rp 8,2 miliar diterimanya lewat dua orang kepercayaan.

Di periode kedua, terkumpul fee sebear Rp 8,8 miliar.

Dari OTT tersebut, KPK mengamankan uang dengan jumlah Rp 14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu Rp 11, 9 miliar, 171,085 dolar AS (setara Rp 2,420 miliar) dan 23.000 dolar Singapura (setara Rp 243 juta).

Selain Juliari, ada 4 orang lain yang ditetapkan oleh KPK pada Minggu (6/12/2020) dini hari.

Berikut nama-nama dan perannya dalam kasus ini:

Penerima suap (selain Menteri Juliari):

1. MJS alias Matheus Joko Santoso

Dikutip dari Antara, orang ini ditunjuk Juliari menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proyek ini.

Proyek bansos ini dikerjakan dengan cara penunjukkan langsung para rekanan dan diduga ada kesepakatan penetapan fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus.

KPK menemukan bahwa satu perusahaan rekanan proyek ini, PT Rajawali Parama Indonesia (PT RPI), merupakan milik Matheus.

2. AW alias Adi Wahyono

Sama seperti Matheus, Adi merupakan PPK dalam proyek ini. Keduanya, Adi dan Matheus, menetapkan fee Rp 10.000 untuk setiap paket bansos Covid-19 yang nilainya Rp 300.000. Keduanya mengerjakan kontrak pekerjaan ini dari Mei hingga November 2020.

Dari Rp 12 miliar yang terkumpul di proyek bansos periode pertama, Matheus menyerahkan Rp 8,2 miliar ke Juliari melalui Adi.

Uang tersebut dikelola oleh orang kepercayaan Juliari yaitu Eko dan Shelvy (tidak ditetapkan sebagai tersangka) untuk membayar keperluan Juliari. 

Sementara dari proyek bansos periode kedua, Oktober-Desember 2020, terkumpul fee Rp 8,8 miliar. KPK menyebutkan uang ini juga akan digunakan untuk keperluan Juliari.

Juliari diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pemberi suap:

1. AIM alias Ardian I M 

2. HS alias Harry Sidabuke

Ardian dan Harry merupakan pihak swasta yang disebut KPK akan memberikan uang untuk Juliari, Matheus, dan Adi. 

Berbekal laporan dari masyarakat, KPK akhirnya mengetahui bahwa aksi mereka akan dilakukan pada Sabtu (5/12/2020) dini hari di Jakarta.

Sebelum melakukan aksinya, Ardian dan Harry menyiapkan uang untuk ketiga pejabat Kemensos itu di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung.

Uang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp14, 5 Miliar.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

https://nasional.kompas.com/read/2020/12/06/10420401/selain-juliari-ini-4-tersangka-lain-di-kasus-dugaan-suap-bansos-covid-19

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pilpres Sistem 'Popular Vote' Suburkan Politik Identitas

Pilpres Sistem "Popular Vote" Suburkan Politik Identitas

Nasional
Gugatan Sekretaris MA Hasbi Hasan Lawan KPK Diadili Hakim Kasus Ferdy Sambo

Gugatan Sekretaris MA Hasbi Hasan Lawan KPK Diadili Hakim Kasus Ferdy Sambo

Nasional
Stafsus Mensesneg: Ada Polemik dan Banyak Pendapat soal Putusan Perpanjangan Masa Jabatan KPK

Stafsus Mensesneg: Ada Polemik dan Banyak Pendapat soal Putusan Perpanjangan Masa Jabatan KPK

Nasional
Ini Alasan Ganjar Rutin Lari Pagi Keliling Kota Usai Jadi Bacapres PDI-P

Ini Alasan Ganjar Rutin Lari Pagi Keliling Kota Usai Jadi Bacapres PDI-P

Nasional
Pertemuan Gibran dan Prabowo Dinilai Omong Kosong, Bukan Hal yang Sebenarnya

Pertemuan Gibran dan Prabowo Dinilai Omong Kosong, Bukan Hal yang Sebenarnya

Nasional
Menanti Implementasi 'Work From Anywhere' ASN

Menanti Implementasi "Work From Anywhere" ASN

Nasional
Ganjar Jawab Sindiran Anies Pakai Kaos 'Kalau Mau Sehat Ayo Olahraga'

Ganjar Jawab Sindiran Anies Pakai Kaos "Kalau Mau Sehat Ayo Olahraga"

Nasional
Ganjar Lari Pagi di Alun-alun Kota Serang, Diteriaki Presiden

Ganjar Lari Pagi di Alun-alun Kota Serang, Diteriaki Presiden

Nasional
Fahri Hamzah: Kita Tak Bisa Menitipkan Reformasi Pada Manusia, tetapi Pada Penguatan Sistem

Fahri Hamzah: Kita Tak Bisa Menitipkan Reformasi Pada Manusia, tetapi Pada Penguatan Sistem

Nasional
KPK Siap Lawan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan

KPK Siap Lawan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Nasional
Jemaah Haji Wajib Tahu, Merokok di Sembarang Tempat di Madinah Didenda Rp 800.000

Jemaah Haji Wajib Tahu, Merokok di Sembarang Tempat di Madinah Didenda Rp 800.000

Nasional
Membatasi Gairah Berkuasa yang Berlebihan

Membatasi Gairah Berkuasa yang Berlebihan

Nasional
Profil Nurul Ghufron, Inisiator Uji Materi Masa Jabatan Pimpinan KPK yang Dikabulkan MK

Profil Nurul Ghufron, Inisiator Uji Materi Masa Jabatan Pimpinan KPK yang Dikabulkan MK

Nasional
26 Jemaah Haji Dirawat di Madinah, Didominasi Sakit Jantung, Paru, dan Demensia

26 Jemaah Haji Dirawat di Madinah, Didominasi Sakit Jantung, Paru, dan Demensia

Nasional
Gerindra Keberatan Wacana Duet Prabowo-Ganjar, Dinilai Bakal Problematik

Gerindra Keberatan Wacana Duet Prabowo-Ganjar, Dinilai Bakal Problematik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke