Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Petugas KPPS Pilkada 2020 Akan Pakai 3 Macam APD

Kompas.com - 02/12/2020, 18:00 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Dukungan Teknis KPU RI Eberta Kawima mengatakan, berdasarkan hasil pertemuan dengan DPR bersama Kementerian Dalam Negeri diputuskan bahwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan menggunakan tiga macam alat pelindung diri (APD) dalam Pilkada Serentak 9 Desember 2020.

"KPPS semuanya akan menggunakan alat pelindung diri, meskipun tidak lengkap sebagaimana dokter dan perawat di rumah sakit. Maka petugas kami di TPS itu akan diberi APD tiga macam yaitu face shield, masker, dan sarung tangan," kata pria yang akrab disapa Wima ini dalam konferensi pers virtual Ombudsman RI, Rabu (2/12/2020).

Wima melanjutkan, apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak, terutama menyangkut kesehatan, petugas KPPS juga akan diberikan baju Hazmat.

Baca juga: Tak Masuk DPT, Pemilih Tetap Bisa Gunakan Hak Suara di Pilkada 2020 dengan Bawa E-KTP atau Suket

Namun, ia juga mengatakan bahwa tetap ada petugas kesehatan yang berjaga di TPS untuk menolong dan menangani hal-hal tersebut.

"Tentu saja tidak dilaksanakan sendiri apabila ada hal-hal yang menyangkut kesehatan. Tetap ada petugas medis yang berada di TPS tersebut," ucapnya.

Wima juga memastikan bahwa keselamatan dan kesehatan masyarakat adalah hal yang utama dalam penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi.

Oleh karena itu, ia menjamin ketersediaan APD dan protokol kesehatan lainnya akan lengkap pada hari H pelaksanaan.

"Untuk protokol kesehatan yang lain seperti tisu, disinfektan, alat semprot dan lainnya itu tentu akan kita siapkan di TPS. Karena instruksi itu sudah kami berikan kepada teman-teman untuk selalu melakukan hal tersebut," tuturnya.

Terkait distribusi APD, ia juga menjelaskan prosedurnya melalui KPU Kabupaten/Kota menyerahkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), lalu ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan berakhir di KPPS.

Di sisi lain, Wima mengingatkan bahwa pada saat ini masih termasuk masa kampanye Pilkada.

Sementara masa kampanye akan berhenti pada Minggu (6/12/2020) 00.00 waktu setempat.

Selanjutnya, pada 6-8 Desember 2020 akan memasuki masa tenang Pilkada.

Baca juga: Meski Tak Diwajibkan, Bawaslu Bali Berharap Saksi Paslon di Pilkada Jalani Rapid Test

Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Pada 6-8 Desember 2020 akan diberlakulan masa tenang. Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com