JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono divonis 1 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Taufik terbukti menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Taufik Agustono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan ditambah denda sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Ponto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/11/2020), dikutip dari Antara.
Baca juga: Kasus Bowo Sidik, Eks Direktur PT HTK Taufik Agustono Dituntut 2 Tahun Penjara
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan Taufik adalah perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas korupsi.
Sedangkan, hal yang meringankan adalah Taufik bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
Baca juga: Eks Direktur PT HTK Taufik Agustono Didakwa Menyuap Bowo Sidik Rp 2,7 Miliar
Dalam perakara ini, Taufik bersama Asty Winasti selaku Manajer Marketing PT HTK dinilai terbukti memberi suap sebesar Rp 1.310.972.935 dan 88.733 dollar AS kepada Bowo melalui anak buahnya, Indung Andriani.
Suap tersebut diberikan agar Bowo mau membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan/atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).
Selain itu, Taufik melalui Asty juga memberi uang senilai total 28.500 dollar AS kepadaDirektur Utama PT PT Pilog Ahmadi Hasan serta 32.300 dollar AS dan Rp 186.878.664 kepada pemilik PT Tiga Macan Steven Wang.
Baca juga: Kasus Bowo Sidik, Direktur PT HTK Taufik Agustono Segera Disidang
Atas perbuatannya, Taufik dinilai melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Menanggapi putusan majelis hakim, jaksa penuntut umum dan kuasa hukum Taufik sama-sama menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.
Dalam perkara ini, Bowo Sidik, Asty Winasty, dan Indung Ariyani telah lebih dahulu dinyatakan bersalah dan tengah menjalani hukuman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.