JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim meminta pemerintah daerah (Pemda) mempertimbangkan pemberian izin satuan pendidikan untuk melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) secara matang.
Dalam penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri disebutkan, pembelajaran tatap muka dapat dilakukan mulai Januari 2021 dengan izin dari pemerintah daerah.
“Dari semua ini yang terpenting adalah pemerintah daerah harus mempertimbangkan dengan matang pemberian izin PTM,” kata Nadiem dalam Rakornas Pembukaan Sekolah Pada Masa Pandemi Covid-19 yang diselenggarakan KPAI, Senin (30/11/2020).
Baca juga: Nadiem Sebut Pandemi Tuntut Kemendikbud Cepat dan Tepat Lakukan Terobosan
Nadiem mengatakan, pemerintah pusat mendelegasikan izin pembelajaran tatap muka kepada pemda. Oleh sebab itu, pemda harus berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan tersebut, karena Covid-19 sampai saat ini masih terus menyebar.
“Oleh karena itu, mari kita sinergi bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah dan orang tua, dalam melaksanakan kebijakan pembelajaran tatap muka secara bijak dan matang,” imbuh Nadiem.
Nadiem menegaskan, pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19 harus mengutamakan dua prinsip kebijakan di bidang pendidikan.
Pertama, memastikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga pendidikan, keluarga dan masyarakat. Kemudian, memperhatiakan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial.
“Dua prinsip ini harus menjadi konsiderasi yang penting,” kata Nadiem.
Baca juga: Mendikbud Nadiem Makarim Akui Pelaksanaan PJJ Timbulkan Dampak Negatif
Ia juga mengingatkan kepada semua pihak mengenai prosedur standar operasional (SOP) yang berbeda dengan kondisi biasanya.
“Misalnya, kapasitas maksimal 50 persen, atau yang biasa 30 anak menjadi 18 anak, aktivitas di luar belajar di kelas juga tidak diperkenankan, dan tentunya wajib masker dan semua kondisi protokol kesehatan,” tutur dia.
Sebelumnya, Nadiem mengumumkan penyelenggaraan pembelajaran semester Genap TA 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.
Hal itu berdasarkan keputusan bersama empat menteri, yakni Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.
Nadiem mengatakan, pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah atau kantor wilayah kementerian agama untuk menentukan pembelajaran tatap muka. Pemberian izin dapat dilakukan secara serentak ataupun bertahap tergantung kepada kesiapan masing-masing daerah.
Adapun kebijakan tersebut mulai berlaku pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau mulai Januari tahun depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.