JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) Teguh Widjinarko mengatakan, belum tersedianya formasi menjadi penyebab belum diangkatnya tenaga honorer kategori dua (THK-2) yang lolos seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2019.
Bahkan, hingga kini masih ada 12 instansi daerah dan satu instansi pemerintah pusat yang belum ditetapkan karena menunggu kelengkapan dokumen.
“Jadi sebenarnya yang menjadi agak masalah, yang menjadi proses agak lama itu karena kita menetapkan formasi setelah pegawai itu diterima, bukan formasinya dulu yang kita tetapkan tapi pegawainya dulu diterima,” kata Teguh dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Selasa (24/11/2020).
Baca juga: DPR Desak Pemerintah Terbitkan SK 34.000 Guru yang Lulus PPPK 2019
Namun, Teguh memastikan proses penetapan PPPK 2019 terus berjalan. Hingga saat ini, sudah ada 358 pemerintah daerah yang mengajukan usulan formasi.
"Sudah kita SK-kan, dan SK ini akan menjadi dasar bagi BKN untuk menetapkan NIP-nya," imbuhnya.
Ia memastikan proses penetapan PPPK tahun 2019 sudah berjalan sejak Presiden menetapkan Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK pada tanggal 28 September 2020 yang lalu.
Dengan adanya perpres tersebut, maka PPPK berhak menerima Gaji dan Tunjangan antara lain, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural , tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lain yang nanti diberikan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Baca juga: Seleksi PPPK, Momentum Peningkatan Kesejahteraan bagi Guru Honorer
Soal berapa besarnya tunjangan tersebut, menurut Teguh, disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tunjangan bagi PNS.
“Artinya adalah tidak ada perbedaan antara gaji dan tunjangan PNS dengan PPPK,” kata Teguh.
"Pemberian Gaji dan Tunjangan bagi PPPK pusat dibebankan pada APBN, dan bagi PPPK Daerah dibebankan pada APBD," imbuhnya.
Selain itu, KemenPAN RB juga menetapkan tiga peraturan Menteri PAN RB untuk menindak lanjuti perpres yang telah dikeluarkan presiden.
Ketiga Permen PAN RB tersebut yakni, satu, peraturan Menteri PAN RB Nomor 70 tahun 2020 tentang masa hubungan perjanjian kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Baca juga: Ini Perbedaan Seleksi Guru PPPK 2021 dan Tahun Sebelumnya
Kedua, peraturan Menteri PAN RB nomor 71 tahun 2020 tentang pemberian kuasa pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
Ketiga, peraturan Menteri PAN RB nomor 72 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PAN RB nomor 2 tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian
"Nah di samping itu kami juga menetapkan Keputusan Menteri PAN RB tentang penetapan kebutuhan Formasi untuk 358 instansi telah disiapkan sebagai dasar pemberkasan/penetapan NIP PPPK di BKN," tutur Teguh.