Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RDP dengan Komisi X DPR, Kemenpan RB Beri Penjelasan soal PPPK 2019 yang Belum Juga Diangkat

Kompas.com - 25/11/2020, 00:04 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) Teguh Widjinarko mengatakan, belum tersedianya formasi menjadi penyebab belum diangkatnya tenaga honorer kategori dua (THK-2) yang lolos seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2019.

Bahkan, hingga kini masih ada 12 instansi daerah dan satu instansi pemerintah pusat yang belum ditetapkan karena menunggu kelengkapan dokumen.

“Jadi sebenarnya yang menjadi agak masalah, yang menjadi proses agak lama itu karena kita menetapkan formasi setelah pegawai itu diterima, bukan formasinya dulu yang kita tetapkan tapi pegawainya dulu diterima,” kata Teguh dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Selasa (24/11/2020).

Baca juga: DPR Desak Pemerintah Terbitkan SK 34.000 Guru yang Lulus PPPK 2019

Namun, Teguh memastikan proses penetapan PPPK 2019 terus berjalan. Hingga saat ini, sudah ada 358 pemerintah daerah yang mengajukan usulan formasi.

"Sudah kita SK-kan, dan SK ini akan menjadi dasar bagi BKN untuk menetapkan NIP-nya," imbuhnya.

Ia memastikan proses penetapan PPPK tahun 2019 sudah berjalan sejak Presiden menetapkan Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK pada tanggal 28 September 2020 yang lalu.

Dengan adanya perpres tersebut, maka PPPK berhak menerima Gaji dan Tunjangan antara lain, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural , tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lain yang nanti diberikan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Baca juga: Seleksi PPPK, Momentum Peningkatan Kesejahteraan bagi Guru Honorer

Soal berapa besarnya tunjangan tersebut, menurut Teguh, disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tunjangan bagi PNS.

“Artinya adalah tidak ada perbedaan antara gaji dan tunjangan PNS dengan PPPK,” kata Teguh.

"Pemberian Gaji dan Tunjangan bagi PPPK pusat dibebankan pada APBN, dan bagi PPPK Daerah dibebankan pada APBD," imbuhnya.

Selain itu, KemenPAN RB juga menetapkan tiga peraturan Menteri PAN RB untuk menindak lanjuti perpres yang telah dikeluarkan presiden.

Ketiga Permen PAN RB tersebut yakni, satu, peraturan Menteri PAN RB Nomor 70 tahun 2020 tentang masa hubungan perjanjian kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Baca juga: Ini Perbedaan Seleksi Guru PPPK 2021 dan Tahun Sebelumnya

Kedua, peraturan Menteri PAN RB nomor 71 tahun 2020 tentang pemberian kuasa pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja

Ketiga, peraturan Menteri PAN RB nomor 72 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PAN RB nomor 2 tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian

"Nah di samping itu kami juga menetapkan Keputusan Menteri PAN RB tentang penetapan kebutuhan Formasi untuk 358 instansi telah disiapkan sebagai dasar pemberkasan/penetapan NIP PPPK di BKN," tutur Teguh.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com